Bareskrim Sita 30 Kg Sabu, Polda Sumut Amankan 55 Kg

CNN Indonesia
Kamis, 21 Feb 2019 01:38 WIB
Bareskrim Polri menyita sabu 30 kg dari Malaysia dengan modus pengiriman paket lampu downlight, sementara Polda Sumut menyita sabu 55 kg dari warga Aceh.
Ilustrasi sabu dan para tersangka. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan sabu seberat 30 kilogram dari Malaysia dengan modus pengiriman paket lampu downlight. Sementara, Polda Sumatera Utara menyita sabu 55 kg dan 10 ribu butir pil ekstasi dari warga Aceh di dalam bis.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan penyelundupan sabu 30 kg tersebut dilakukan dengan modus disimpan dalam kepala lampu downlight.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan terhadap tersangka Sonny di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, 29 Oktober 2018. Saat penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan tersebut, kata Krisno, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari Malaysia.

"Narkotika jenis sabu [didapatkan] dari Malasyia dengan cara dimasukkan ke dalam lampu downlight sebanyak delapan koli untuk mengelabui petugas," kata Krisno di Mako Ditnarkoba Mabes Polri, Rabu (20/2).

Ilustrasi barang bukti ekstasi.Ilustrasi barang bukti ekstasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan berhasil menemukan kiriman paket seperti yang dimaksud.

"Ditemukan paket lampu downlight sebanyak 22 koli dari Malaysia dengan tujuan Surabaya. Setelah dilakukan pengecekan dengan X-ray dapat diketahui bahwa di dalam paket lampu downlight tersebut terdapat narkotika jenis sabu," tuturnya.

Krisno menuturkan pihaknya kemudian melakukan controlled delivery guna melacak sekaligus menangkap pihak yang menerima kiriman paket sabu tersebut. Dari situ, polisi kemudian menangkap tersangka bernama Herman Sutjiono alias Liang pada 31 Januari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 30.041 gram atau sekitar 30 kilogram yang disembunyikan di dalam lampu downlight.

Berdasarkan keterangan Liang, dikatakan Krisno, yang bersangkutan mengaku diperintah oleh seseorang bernama Bobi untuk membawa sabu dari Malaysia ke Jakarta dengan upah Rp20 juta. Bobi sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpisah, Unit 2 Subdit II Ditnarkoba Polda Sumut meringkus seorang warga Aceh, HY, saat melintas menggunakan bus Simpati Star di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Dari tangan pelaku, polisi menyita 55 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang dibawa dengan menggunakan sejumlah koper.

kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto (kedua kiri). kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto (kedua kiri bawah). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
"Di dalam bus, polisi mengamankan HY. Setelah digeledah, tersangka membawa empat buah koper berisikan 50 bungkus kemasan teh China warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan Guan Yin Wang. Masing-masing bungkusan berisi 1 kilogram sabu," kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto.

Tak hanya itu, lanjut Kapolda, tersangka juga membawa satu buah tas jinjing berisikan lima bungkus kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang berisikan sabu seberat 5 Kg. Kemudian, dua plastik putih transparan yang berisi 10 ribu butir ekstasi logo ikan warna oranye.

"Sehingga total barang bukti yang disita dari pelaku yakni sebanyak 55 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Tersangka sempat mencoba melarikan diri. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," urainya.

Liang dan HY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar.

(fnr/dis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER