Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan penyelundupan sabu 30 kg tersebut dilakukan dengan modus disimpan dalam kepala lampu downlight.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkotika jenis sabu [didapatkan] dari Malasyia dengan cara dimasukkan ke dalam lampu downlight sebanyak delapan koli untuk mengelabui petugas," kata Krisno di Mako Ditnarkoba Mabes Polri, Rabu (20/2).
Ilustrasi barang bukti ekstasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Ditemukan paket lampu downlight sebanyak 22 koli dari Malaysia dengan tujuan Surabaya. Setelah dilakukan pengecekan dengan X-ray dapat diketahui bahwa di dalam paket lampu downlight tersebut terdapat narkotika jenis sabu," tuturnya.
Krisno menuturkan pihaknya kemudian melakukan controlled delivery guna melacak sekaligus menangkap pihak yang menerima kiriman paket sabu tersebut. Dari situ, polisi kemudian menangkap tersangka bernama Herman Sutjiono alias Liang pada 31 Januari.
Berdasarkan keterangan Liang, dikatakan Krisno, yang bersangkutan mengaku diperintah oleh seseorang bernama Bobi untuk membawa sabu dari Malaysia ke Jakarta dengan upah Rp20 juta. Bobi sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpisah, Unit 2 Subdit II Ditnarkoba Polda Sumut meringkus seorang warga Aceh, HY, saat melintas menggunakan bus Simpati Star di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Dari tangan pelaku, polisi menyita 55 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang dibawa dengan menggunakan sejumlah koper.
kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto (kedua kiri bawah). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi) |
Tak hanya itu, lanjut Kapolda, tersangka juga membawa satu buah tas jinjing berisikan lima bungkus kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang berisikan sabu seberat 5 Kg. Kemudian, dua plastik putih transparan yang berisi 10 ribu butir ekstasi logo ikan warna oranye.
"Sehingga total barang bukti yang disita dari pelaku yakni sebanyak 55 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Tersangka sempat mencoba melarikan diri. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," urainya.
(fnr/dis)
Ilustrasi barang bukti ekstasi. (
kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto (kedua kiri bawah). (