Irwandi Yusuf Minta Eks Panglima GAM Dihadirkan di Sidang

CNN Indonesia
Selasa, 26 Feb 2019 01:34 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf meminta jaksa menghadirkan eks panglima GAM Izil Azhar ke sidang karena diduga menerima uang dari proyek dermaga Sabang.
Gubernur Aceh nonaktif meminta jaksa menghadirkan eks kombatan GAM Izil Azhar ke pengadilan tipikor. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf meminta jaksa menghadirkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar ke persidangan kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Izil disebut menjadi pihak yang menerima uang dari penggarap proyek dermaga Sabang dengan mengatasnamakan Irwandi.

"Izil Azhar saksi mahkota. Agar [saya] tidak difitnah tolong [Izil] dihadirkan," ujar Irwandi dalam sidang kasus korupsi DOKA 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2).


Izil sejak lama menjadi buronan KPK dalam kasus korupsi proyek dermaga Sabang. Dalam proses penyidikan, Izil tak pernah memenuhi panggilan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwandi menyebut Izil akan bersedia memenuhi panggilan jika ada perintah langsung dari mantan petinggi GAM Muzakir Manaf.

"Saya sudah kasih cara dari teman GAM. Izil Azhar mau serahkan diri kalau diperintah atasannya bernama Muzakir Manaf," katanya.

Tersangka penerima gratifikasi proyek Dermaga Sabang, Izil Azhar, yang juga orang kepercayaan Irwandi.Tersangka penerima gratifikasi proyek Dermaga Sabang, Izil Azhar, yang juga orang kepercayaan Irwandi. (Dok. Istimewa)
Dari informasi yang dihimpun, Muzakir pernah menjabat sebagai wakil gubernur Aceh dan saat ini masuk dalam jajaran dewan penasihat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno.

Izil sebelumnya disebut sebagai pihak yang meminta uang pada pengusaha penggarap proyek dermaga Sabang untuk kepentingan Irwandi. Ia juga diketahui merupakan orang dekat Irwandi.

Dari catatan jaksa, tertulis bahwa uang yang diterima Izil berjumlah Rp32,4 miliar. Uang itu diserahkan sejak tahun 2008 yakni sebesar Rp9,57 miliar, 2009 sebesar Rp2,93 miliar, 2010 Rp9,57 juta, dan pada 2011 Rp13,3 miliar.

Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dalam kasus korupsi DOKA tahun 2018. Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta.

Uang itu diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

[Gambas:Video CNN] (psp/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER