Hal ini disampaikan Taufik saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,05 miliar dalam kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dengan terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2).
"Izil Azhar ini mengatasnamakan gubernur. Katanya ada keperluan gubernur yang harus dipenuhi dan diminta ke kita," ujar Taufik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, diserahkan. Kalau tidak memenuhi ada ancaman, datang ke rumah. Kita bicarakan di JO, kalau disetujui baru kita keluarkan, biasanya cash," katanya.
Dalam catatan jaksa, tertulis bahwa uang yang diterima Izil berjumlah Rp32,4 miliar. Uang itu diserahkan sejak 2008 yakni sebesar Rp9,57 miliar, 2009 sebesar Rp2,93 miliar, 2010 Rp9,57 juta, dan pada 2011 Rp13,3 miliar.
"Kalau di pencatatan, penyerahan ditujukan ke Gubernur Aceh, tapi yang terima Pak Izil Azhar," ucap Taufik.
Sementara itu, Irwandi mengklaim namanya dicatut oleh Izil terkait permintaan uang tersebut.
"Jelas itu dicatut. Saat ketemu Izil Azhar pun saya tanya, dia bilang (nama) saya dicatut," kata Irwandi.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
"Tidak pernah (terima), uang saya malah keluar ke dia. Untuk keperluan anak yatim, kan memang anak yatim bekas GAM ini banyak," tuturnya.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dalam kasus korupsi DOKA tahun 2018. Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta.
Lihat juga:Tangan Kanan Gubernur Aceh Jadi Buron KPK |
Uang itu diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Izil sendiri belakangan diketahui termasuk orang kepercayaan Irwandi. Pada November 2018, KPK menyatakan masih memburu Izil dalam pengusutan kasus korupsi proyek dermaga Sabang.
Izil disebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, baik sebagai tersangka maupun saksi. (psp/pmg)
