Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditanya soal peluang penetapan tersangka baru di kasus itu.
"Kemungkinan [ada tersangka baru]," kata dia singkat, di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian polisi juga sudah memeriksa Pengamat Politik Rocky Gerung sebagai salah satu orang yang turut menyebarkan informasi bohong Ratna. Saat itu Rocky banyak dicecar mengenai bagaimana dirinya mendapatkan informasi lebam Ratna.
Kini berkas Ratna sudah dinyatakan lengkap. Ratna pagi ini sudah diboyong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).