Prasetio Edi Adukan Orasi Zulkifli di Munajat 212 ke Bawaslu

CNN Indonesia
Selasa, 26 Feb 2019 16:25 WIB
Ketua TKN Jokowi DKI Jakarta Prasetio Edi menilai Zulkifli Hasan selaku pejabat negara telah melanggar aturan Pemilu lewat orasi berbau kampanye di Munajat 212.
Ketua TKN Jokowi tingkat DKI Prasetio Edi melaporkan orasi Zulkifli Hasan di Munajat 212 ke Bawaslu. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.

Zulkifli dilaporkan karena selaku pejabat negara melanggar aturan Pemilu dengan berorasi di kegiatan Munajat 212 pada Kamis (21/1) yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta.

"Acaranya itu tidak salah. Tapi yang kami sikapi sekarang ke Bawaslu ini adalah permasalahannya pejabat tinggi negara yang mengerti aturan undang-undang berorasi di sana. Ini menyalahi aturan," kata Prasetio di Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelaran Malam Munajat 212 jadi sorotan karena diduga jadi kampanye terselubung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Selain Zulkfili, beberapa tokoh dari kubu Prabowo terlihat hadir seperti Fadli Zon, Sohibul Iman, dan Titiek Soeharto.

Sejumlah pihak menilai Zulhas melakukan kampanye rapat terbuka dengan menyampaikan orasi bernada kampanye. Padahal kampanye rapat terbuka baru boleh dilakukan 24 Maret-13 April 2019.

Pada gelaran itu, Zulhas sempat mengajak massa untuk meneriakkan nomor dua saat ia menyebut kata presiden

"Pemilihan menentukan nasib kita, nasib Indonesia. Persatuan nomor 1, Soal Presiden?," teriak Zulhas sebanyak tiga kali.

"Nomor 2!" ucap peserta aksi menyambut seruan Zulhas.
Prasetio Edi Laporkan Orasi Zulkifli di Munajat 212 ke BawaslZulkifli Hasan turut menghadiri Malam Munajat 212. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)

Menurut Prasetio, pejabat negara seharusnya memberikan kedamaian di tengah-tengah acara keagamaan, bukannya mengorasikan dukungan terhadap pasangan calon presiden.

"Kan itu mengajak, ada seruan lah. Persatuan nomor satu, presiden? Dua dan kosong dua. Nah ini yang sekarang saya laporkan," ujar Prasetio

Koordinator TKN DKI Arif Bawono mengatakan pasal yang dilanggar Zulkifli ialah Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman pidana diatur di Pasal 547.

"Pelanggaran yang dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran pejabat negara berkampanye yang tidak boleh dan itu diatur dalam Undang Undang," kata Arif di lokasi.

Zulkifli sebagai pejabat menurutnya harus memberikan contoh agar masyarakat meniru perbuatannya. Namun yang terjadi Zulhas malah menyerukan pasangan nomor.

"Ketika beliau menyatakan persatuan nomor 1 kemudian beliau jawab lagi Presiden. Kemudian para hadirin menjawab 2 dan 02. Itu yang menjadi laporan kita pada Bawaslu saat ini," kata Arif.

Pelaporan kali ini disertai dengan sejumlah barang bukti lampiran pemberitaan media dan cuplikan video. Arif dan Prasetio berharap Bawaslu mau menindaklanjuti laporan mereka.


(ctr/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER