JK mengatakan jabatan kepala daerah berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus bersikap netral dalam kontestasi pilpres.
"Ya gubernur, bupati, itu kan naik karena pemilihan partai. Jadi beda dengan ASN, kalau gubernur itu dari partai, beda posisi," ujar JK di kantor wakil presiden Jakarta, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu merekomendasikan Ganjar Pranowo disanksi atas dugaan pelanggaran pemilu. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Saya tekankan gubernur maupun bupati itu sebagian besar dari partai, jadi posisinya jelas. Kalau dari PDIP ya jelas dukung calon (presiden) sesuai pilihan partainya," kata JK.
"Memang kalau bupati, gubernur itu tidak bisa dikatakan dia harus independen karena memang dari partai," imbuhnya.
Bawaslu Jateng sebelumnya merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan pada Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya termasuk Ganjar yang dianggap tak netral dan melanggar UU Pemda.
Menanggapi hal tersebut Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan tak bakal menindak para kepala daerah. Ia mengaku tak berwenang untuk mengklarifikasi karena dari hasil kajian para kepala daerah itu telah mengajukan izin pada panwas di daerah masing-masing.
Bawaslu merekomendasikan Ganjar Pranowo disanksi atas dugaan pelanggaran pemilu. (CNN Indonesia/Safir Makki)