Salah satunya adalah Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Menurutnya, putusan yang diberikan Bawaslu terhadap Kepala Daerah sangatlah tidak pas, seiring jabatan kepala daerah yang merupakan jabatan politik dan bukan jabatan karier.
Menurut wanita yang akrab disapa Ita itu, sebagai kader atau petugas partai, wajar bila kepala daerah ikut bergerak memenangkan calon presiden dan calon presiden yang diusung partainya di pemilihan presiden (pilpres) 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ita ini kemudian meminta Bawaslu dan masyarakat untuk melihat apakah perbedaan pandangan politik di pilpres 2019 berpengaruh terhadap pelayanan publik di Kota Semarang.
Lebih lanjut Ita membela Gubernur Jawa Tengan Ganjar Prabowo yang juga hadir di acara deklarasi calon petahana dan mengenalkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya sikap Ganjar mendukung Jokowi juga wajar karena merupakan kader PDIP.
"Kami dari partai yang mendukung calon yang sama," tambah Ita.
Bawaslu menyebut Ganjar Prabowo melanggar UU kepala daerah di acara deklarasi Jokowi-Ma'ruf. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Deklarasi mendukung Jokowi-Ma'ruf oleh 27 Kepala Daerah Bupati/Wali Kota di Jawa Tengah yang diinisiasi Ganjar Pranowo di Solo dilaporkan oleh Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu Jawa Tengah.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kepala daerah termasuk Ganjar Pranowo dan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, pihak Bawaslu menyatakan tidak mendapati adanya pelanggaran UU Pemilu.
Meski demikian, Bawaslu menilai ada pelanggaran UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah karena dalam acara tersebut Gubernur Ganjar memperkenalkan mereka yang hadir sebagai kepala daerah.
Bawaslu menyebut Ganjar Prabowo melanggar UU kepala daerah di acara deklarasi Jokowi-Ma'ruf. (CNN Indonesia/Hesti Rika)