Bahar bin Smith Didakwa Perampasan Kemerdekaan & Penganiayaan

CNN Indonesia
Kamis, 28 Feb 2019 12:18 WIB
Jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan pasal tentang perampasan kemerdekaan dan penganiayaan. Ancaman hukuman mencapai sembilan tahun penjara.
Bahar bin Smith . (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar bin Smith dengan tujuh pasal dalam kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap dua orang remaja berinisial MHU (17) dan CAJ (18).

Bahar didakwa dengan dua pasal primer terkait perampasan kemerdekaan dan penganiayaan. Kemudian, JPU pun menyertakan lima pasal subsider dalam dakwaannya.

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pertama Pasal 333 ayat 2 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 333 ayat 1 tentang perampasan kemerdekaan. Kemudian dakwaan primer kedua tentang penganiayaan sesuai pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 352 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat 1 ke-1 lebih lebih lebih subsider Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyikapi dakwaan JPU, Bahar akan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk tim kuasa hukum Bahar menyiapkan eksepsi tersebut.

"Kami akan ajukan eksepsi terhadap perkara ini," kata tim kuasa hukum Bahar dalam persidangan, Kamis (28/2).
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan Bahar dengan agenda pembacaan eksepsi akan berlangsung pada Rabu (6/7), karena Kamis (7/7) merupakan hari libur nasional.

"Satu minggu cukup? Karena hari Kamis libur jadi minus satu hari, jadi Rabu (6/3)," Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad.

Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar ini bermula setelah Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU dan CAJ beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Ia diduga memerintahkan orang-orang suruhannya menganiaya MHU dan CAJ.

Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar.

Kejaksaan Negeri Cibinong akhirnya menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar lengkap pada Selasa (19/2) dan langsung melimpahkan berkas serta tersangka ke PN Bandung.

Bersama Bahar, Kejari Cibinong juga melimpahkan berkas dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Agil Yahya alias Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar.
[Gambas:Video CNN] (mts/ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER