Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah massa yang menamakan diri sebagai Gerakan Anak Bangsa (Gerbang) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks
Ratna Sarumpaet, Kamis (28/2).
Aksi tersebut berlangsung berbarengan dengan sidang perdana Ratna.
"Kami datang untuk meminta kepada ibu Ratna membuka di depan Majelis Hakim aktor intelektual di balik perbuatan hoaks," kata koordinator aksi Latu.
Dalam orasinya, massa juga menyesalkan ketiadaan dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Ratna selama menjalani proses hukum. Padahal, sebelumnya Ratna merupakan bagian dari BPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Giliran ditahan ibu Ratna ditinggalin, jangan mau dijadikan tumbal yang sengsara siapa jadinya, kerasa kalau ditahan," tuturnya.
Pantauan
CNNIndonesia.com, puluhan peserta aksi tersebut tampak mengenakan topeng dengan wajah berbagai tokoh yang selama ini dikenal mendukung Ratna, antara lain Fadli Zon, Mardani Ali Sera, Amien Rais dan Dahnil Anzar.
Ratna sendiri juga mengaku bahwa selama ini dirinya tak mendapat dukungan dari pihak BPN.
"Enggak ada, saya enggak tahu, saya enggak lihat," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/2).
 Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Menurut Ratna, yang selama ini hanya anak-anak dan keluarga saja yang selalu memberi dukungan selama dirinya menjalani proses hukum.
Ratna Sarumpaet dijerat dua dakwaan. Dakwaan pertama, Ratna didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ratna juga didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,m agama, ras atau antar golongan (SARA)
Atas dua dakwaan itu dia dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara 10 tahun.
[Gambas:Video CNN] (dea/dea)