Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara mengatakan, Bidang Propam Polda Sumsel telah melakukan penyelidikan internal di tubuh Polri mengenai dugaan salah tangkap tersebut. Beberapa anggota sudah diperiksa mengenai kasus tersebut.
"Oknum yang terbukti nanti akan saya tindak, terancam kena pidana umum. Namanya penculikan berarti merampas kemerdekaan seseorang, itu tidak dibenarkan," ujar dia, Senin (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun dia [Haris] tidak bisa menjelaskan siapa yang menangkapnya, tapi ini pasti polisi. Mungkin Pak Polisi itu terlalu semangat untuk menangkap, padahal dasarnya tidak jelas. Sayang ya, padahal kerja polisi itu harus didasari dengan bukti yang jelas, tegas, dan tak terbantahkan," tutur dia.
"Kasus Bidan itu enggak ada bukti. Sungguh pun saya gebukin [tersangka] sampai mati, pengakuan itu cuma satu alat bukti. Percuma kalau tidak ada bukti ilmiah karena ini kasus pemerkosaan. Kalau dalam kasus perlu dua alat bukti," ucap dia.
Sementara Haris yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu menyangkal tuduhan tersebut karena saat kejadian pemerkosaan, Minggu (17/2) dini hari, dia bersama temannya sedang bekerja di proyek Tol Kapalbetung, Kayuangung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sejak Sabtu (16/2) dan baru pulang pada Kamis (21/2) pagi.
Haris mengalami luka lebam dan penganiayaan di sekujur tubuh dan wajahnya sehingga harus dirawat di RS Bhayangkara Palembang.
LPSK Koordinasi dengan Polisi
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI akan segera berkoordinasi dengan Polda Sumsel atas dugaan salah tangkap terhadap Haris.
Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk memberikan pendampingan terhadap Haris. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk mengetahui sudah sejauh mana penyelidikan terhadap kasus dugaan salah tangkap ini dilakukan.
"Untuk tahap awal akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel. Tim juga akan bertemu dengan korban serta keluarga korban untuk melakukan pendampingan," ujar dia.
"Ini upaya kita untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus salah tangkap, supaya tidak takut untuk menjalani proses hukum dan bebas dari intimidasi dan ancaman segala pihak," ujar dia. (idz/osc)