Jaksa Beberkan Kronologi Bahar Smith Aniaya Remaja

CNN Indonesia
Kamis, 28 Feb 2019 14:18 WIB
Dalam dakwaan jaksa, penganiayaan dilakukan Bahar Smith pakai tangan kosong dikepalkan, kaki, dan lutut ke arah kepala, rahang dan mata korban berulang kali.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Bandung, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Jawa Barat membeberkan kronologi tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua orang remaja berinisial MHU (17) dan CAJ (18). 

Dalam kronologi yang dibacakan JPU lewat dakwaan terhadap Bahar, tidak ditemukan langkah Bahar melapor atau menyerahkan MHU dan CAJ yang diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan dirinya ke pihak kepolisian.

JPU membeberkan, insiden berawal setelah Bahar mengetahui bahwa CAJ dan MHU pernah mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali pada 2015 silam.

Menurut JPU, Bahar tidak terima dengan tindakan CAJ dan MHU yang mengaku sebagai dirinya, saudaranya, hingga membawa nama istrinya dan dibelikan tiket pesawat untuk pulang ke Jakarta oleh sekelompok orang di Bali.

Bahar kemudian memerintahkan temannya untuk mencari alamat dan membawa CAJ ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. CAJ pun akhirnya dibawa menemui Bahar pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB.

"[Pada] 1 Desember 2018, sekitar jam 09.00 WIB terdakwa menghubungi rekannya untuk memerintahkan temannya ke rumah CAJ. Setelah masuk ke dalam rumah CAJ dan memperkenalkan diri [rekan Bahar] bilang akan bawa CAJ ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin untuk bertemu Bahar," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung.

Sesampainya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, CAJ langsung diinterogasi oleh Bahar. Namun, CAJ menyerahkan perbuatannya kepada MHU. Bahar kemudian memerintahkan temannya untuk menjemput MHU.

Selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, CAJ dan MHU terus diinterogasi dan dianiaya oleh Bahar dan belasan rekannya. Tindak penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, kaki, dan lutut ke arah tubuh bagian kepala, rahang dan mata berulang kali.

JPU pun menyebut Bahar sempat memukul wajah CAJ hingga terjatuh, kemudian rekan Bahar ikut serta dengan menampar dan memukul kepala MHU. Aksi pemukulan pun sempat dilanjutkan dengan menggunakan botol plastik ke bagian wajah.

"Terdakwa dengan kedua tangannya memukul saksi korban CAJ dan MHU sambil kaki kanannya menendang wajah saksi korban CAJ dilanjutkan menendang dengan lutut kanannya ke arah wajah saksi korban MHU hingga jatuh," ujarnya.

Selanjutnya, Bahar disebut memerintahkan sekitar 15 orang temannya untuk memukuli CAJ dan MHU dengan tangan kosong di lantai tiga Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin. Setelah itu, CAJ dan MHU kembali dibawa turun ke bawah.

Tak berhenti di sana, rambut CAJ dan MHU juga dicukur oleh rekan Bahar hingga gundul. Hal itu berdasarkan perintah dari Bahar. Bahkan JPU mengungkap salah satu kepala terdakwa yang sudah gundul, dijadikan asbak oleh salah satu rekan Bahar.

"Kepala saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi dijadikan tempat atau asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato. Kemudian kedua korban dibiarkan dengan dijaga santri dan baru pada pukul 22.00 WIB diperbolehkan pulang oleh terdakwa," kata JPU.

CAJ dan MHU Luka-luka

Akibat perbuatan Bahar dan rekan-rekannya, CAJ dan MHU mengalami luka-luka yang menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu dan dirawat di rumah sakit. JPU lantas membacakan hasil visum terhadap para korban, CAJ dinyatakan mengalami luka pada bagian mata. 

Pada pemeriksaan fisik CAJ, ditemukan memar di kelopak mata sebelah kiri dan pendarahan pada selaput bening mata kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka itu disebut telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan dan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

Sementara MHU, hasil visum menyatakan mengalami memar pada bagian kepala hingga bagian tubuh lainnya. Pada pemeriksaan fisik MHU, ditemukan memar pada kepala sisi kanan, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, luka lecet pada lengan kiri, bahu kanan, perdarahan pada selaput bening bola mata kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. 

Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan dan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

Selain itu, berdasarkan hasil rontgen mata didapatkan gambaran patah pada tulang mata bagian atas dan tengah sisi sebelah kanan. Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis syaraf ditemukan didapatkan cidera kepala ringan.

JPU mendakwa Bahar bin Smith dengan tujuh pasal dalam kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap dua orang remaja berinisial MHU dan CAJ.

Bahar didakwa dengan dua pasal primer terkait perampasan kemerdekaan dan penganiayaan. Kemudian, JPU pun menyertakan lima pasal subsider dalam dakwaannya.

[Gambas:Video CNN]

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pertama Pasal 333 ayat 2 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 333 ayat 1 tentang perampasan kemerdekaan.

"Kemudian dakwaan primer kedua tentang penganiayaan sesuai pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 352 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat 1 ke-1 lebih lebih lebih subsider Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," demikian dakwaan jaksa.

Menyikapi dakwaan JPU, Bahar akan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk tim kuasa hukum Bahar menyiapkan eksepsi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(mts/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER