Perwakilan Tim Kuasa Hukum Bahar Smith, Munarman mengatakan hal itu saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3).
"Pertama itu adalah karena locus delicti, tempat peristiwanya itu terjadi di Kabupaten Bogor, yaitu pengadilannya adalah PN Cibinong," kata Munarman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut prinsip asas peradilan yang cepat dan murah maka saksi-saksi itu lebih gampang dihadirkan di PN Cibinong, dalam wilayah Kabupaten Bogor," katanya.
"Justru kita lihat di depan adanya pengerahan aparat keamanan secara besar besaran dengan water cannon, segala macam, berarti yang tidak aman itu di sini, bukan di Bogor," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak menguraikan secara lengkap mengenai perkara hukum yang dipermasalahkan.
Lihat juga:Sejumlah Pasal Dikenakan kepada Bahar Smith |
Persidangan selanjutnya akan kembali digelar di Gedung Arsip, pada Kamis (14/3), dengan agenda putusan sela.
Sementara itu, Bahar bin Smith mengaku akan terus bertahan menghadapi ancaman hukuman yang menjerat dengan pasal berlapis.
"Di mana pun kami diletakkan kami akan bertahan. Tak peduli seberapa besar ancaman hukuman," kata Bahar seusai menjalani persidangan.
Bahar Smith didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Gambas:Video CNN] (ugo)