Kembali Ajukan Tahanan Kota, Ratna Klaim Fahri Jadi Penjamin

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mar 2019 12:23 WIB
Pengajuan tahanan kota oleh Ratna Sarumpaet ditolak Majelis Hakim PN Jaksel. Usai ditolak, Ratna bakal kembali mengajukan dengan Fahri Hamzah sebagai penjamin.
erdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menyebut akan kembali mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Pada sidang perdana kasusnya, Ratna sempat mengajukan sebagai tahanan kota, namun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masih diajukam lagi nanti, waktu itu kan udah ditolak nanti kita ajukan lagi," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/3).

Ratna menyebut permohonan tahanan kota itu kembali diajukan karena kali ini ada penjamin baru bagi dirinya. Pada pengajuan tahanan kota sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Desmihardi menyebut Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina yang menjadi jaminan bagi ibunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk pengajuan tahanan kota kali ini, Ratna mengklaim bahwa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menjadi penjamin bagi dirinya.

"Ada penjamin baru ya, Fahri Hamzah," ujar dia.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menolak permohonan tahanan kota yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Hakim berasalan tidak menemukan alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.

"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen," ujar Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang lanjutan Ratna di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Di sisi lain, kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan pengalihan status penahanan diajukan dikarenakan pihaknya menilai penahanan yang selama ini dijalani kliennya bukanlah bentuk pemidanaan, tapi semata-mata hanya kekhawatiran Ratna akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulang tindak pidana.

(dis/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER