Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti
narkoba hasil penangkapan enam kasus di sejumlah daerah dalam rentang Januari-Februari 2019.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa 1,3 ton ganja, 18,6 kilogram sabu, dan 19.080 butir pil ekstasi.
"Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengungkapkan keenam kasus yang dimaksud. Kasus pertama, pengiriman total 1,3 ton ganja ke daerah Bogor, Jawa Barat, melalui jalur darat dan udara. BNN menangkap BS di kawasan Bogor dan IM di kawasan kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 30-31 Januari 2019.
Kasus kedua, BNN menangkap RG di Kalimantan Timur pada 29 Januari 2019 dengan barang bukti 300 gram sabu yang disembunyikan dalam kardus.
Selanjutnya adalah kasus peredaran narkoba di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara pada 29 Januari 2019. BNN menyita 6,47 kilogram sabu dari penggeledahan di rumah milik RUS. Itu berkembang kemudian pada penangkapan AG pada 31 Januari 2019.
Kasus keempat diungkap dengan penangkapan dua sopir truk berinisial AA dan M yang membawa sabu seberat 10,9 kilogram dari Aceh menuju Jakarta pada 10 Februari lalu. Peredaran itu diduga dikendalikan oleh ZA, seorang narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Kasus selanjutnya diungkap melalui penangkapan AD di Stasiun Pasar Senen, Jakarta dengan barang bukti 1,027 kilogram sabu.
Terakhir adalah pengungkapan kasus yang mengamankan tiga tersangka sekaligus di antaranya HR, S, dan H di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada 17 Februari 2019. Mereka berusaha mengedarkan 19.100 butir pil ekstasi dari Medan ke Lubuk Linggau.
Pelaku peredaran ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(ani/asr)