Pertama, Gatot Rachmanto, terpidana suap kepada Bupati Cirebon Sunjara Purwadisastra terkait jual beli jabatan dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Dia divonis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung selama 1 tahun 2 bulan penjara. KPK pun mengeksekusi Gatot ke Rutan Klas I Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar dalam upayanya meloloskan tambahan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang.
Sementara itu, Yaya divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim. Yaya terbukti menerima suap bersama Amin dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Kemudian Eka Kamaludin divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 158 juta.
Ketiganya akan menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakaran Kelas I Sukamiskin, Bandung. (sah/osc)