Ratna Klaim Fahri Hamzah Akan Jadi Saksi Fakta di Sidangnya

CNN Indonesia
Selasa, 19 Mar 2019 13:23 WIB
Meksi belum dapat dipastikan, terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet menyebut Wakil ketua DPR Fahri Hamzah akan menjadi saksi fakta dalam sidang kasusnya.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) bergegas seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menyebut Wakil ketua DPR Fahri Hamzah akan menjadi saksi fakta dalam sidang kasusnya.

"Kalau yang saya denger sih Fahri Hamzah ya saksi fakta," kata Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Ratna mengaku bahwa Fahri sendiri yang menawarkan diri untuk menjadi saksi fakta. Selain itu, ia belum mengetahui siapa saja yang akan menjadi saksi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu, saya lebih tahu yang ahli karena yg saksi ahli," katanya.

Meski begitu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kesediaan Fahri Hamzah untuk menjadi saksi meringankan bagi kliennya itu.

"Ya nanti, kalau kemarin itu untuk menyampaikan apa beliau bersedia jadi saksi meringankan, kita belum bisa [pastikan] sampaikan saat ini karena pembuktian saksi jaksa aja kan belum," katanya.

Pihaknya masih menyiapkan sejumlah saksi ahli berlatar belakang kepakaran bidang hukum pidana, bidang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan bidang bahasa.

"Kami siapkan saksi ahli, tapi kami belum buka di sini. Kita liat dulu saksi-saksi JPU dan kami akan meng-counter, jadi nanti kita liat," ucap Insank menambahkan.

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengaku telah mengajukan diri untuk menjadi penjamin Ratna Sarumpaet agar dikenakan tahanan kota.

"Saya yang ajukan diri," kata Fahri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/3). Namun, dia belum berkomentar perihal kemungkinan menjadi saksi fakta di persidangan Ratna.

Sidang putusan sela Ratna Sarumpaet, Selasa (19/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pihak Ratna Sarumpaet.

[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER