"[Di dalam penjara] saya menulis buku," ujar Ratna usai menjalani sidang lanjutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3).
Ratna selesai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi dakwaan. Selesai sidang, Ratna kembali digiring ke Rutan Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna pagi tadi kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks penganiayaan. Itu merupakan sidang ketiga.
Pada sidang perdana, JPU diketahui mendakwa Ratna dengan dua dakwaan. Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas dua dakwaan itu, Ratna mengajukan keberatan. Tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU tersebut keliru dan tidak jelas karena menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana.
Sebab, kedudukan undang-undang tersebut dalam hukum pidana materiel ialah sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana di Indonesia.
Tim kuasa hukum Ratna pun menyebut bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga, berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum. (dis/jps/osc)