Rencana Pembangunan Jalan Ancam Deforestasi Hutan Harapan

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2019 07:20 WIB
Direktur Reki mengatakan deforestasi di hutan restorasi pertama di Indonesia itu terancam meningkat jika KLHK menyetujui usulan pembangunan jalan tambang.
Ilustrasi deforestasi. (Antara Foto/Iggoy el Fitra)
Palembang, CNN Indonesia -- Lahan seluas 20.000 hektare di Hutan Harapan yang berada di Sumatera Selatan dan Jambi mengalami deforestasi. Penyebab deforestasi yang paling signifikan disebutkan akibat maraknya pembalakan liar (illegal logging).

Hutan Harapan seluas total 98 ribu hektare tersebut merupakan hutan restorasi pertama di Indonesia yang dikelola PT Restorasi Ekosistem (Reki). Direktur PT Reki Adam Azis mengatakan deforestasi itu pun mengancam upaya restorasi oleh pihaknya serta keberadaan satwa liar di sana.

Ancaman pembalakan liar yang menyebabkan gangguan ekosistem satwa liar di Hutan Harapan itu dikhawatirkan semakin meningkat dengan rencana pembukaan akses jalan yang dilakukan PT Marga Bara Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adam mengatakan PT Marga Bara Jaya telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk membangun jalan tambang batu bara di dalam kawasan Hutan Harapan sepanjang 31,8 kilometer.

"Pembalakan liar sangat mengancam restorasi yang sedang kami lakukan. Di Hutan Harapan ini sekarang masih banyak satwa liar, beberapa di antaranya delapan ekor gajah, 29 ekor harimau Sumatera, tapir dan rusa itu masih banyak, 21 jenis reptil, serta puluhan jenis burung. Semuanya itu akan terancam apabila jalan tersebut dibangun," ujar Adam, Selasa (19/3).


Adam mengatakan pembuatan jalan di sana membuat akses darat dari arah Sumatera Selatan akan terbuka. Ia pun khawatir akses tersebut akan mengundang penyebab deforestasi seperti pembukaan lahan oleh masyarakat pendatang hingga pembalakan liar.

"Kalau usulan ini dikabulkan KLHK, pemerintah tidak komitmen dengan janjinya untuk mengurangi emisi sebesar 29 persen yang sudah dideklarasikan di COP Paris Agreement 2016 lalu. Hutan Harapan ini merupakan restorasi upaya pemerintah mendukung capaian tersebut," ujar Adam.

Saat ini, proses usulan untuk pembuatan jalan tersebut masih dalam tahap pemberian rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Pihaknya meminta Komisi Penilai Amdal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan terhadap usulan tersebut.

"PT Reki sudah 10 tahun melakukan restorasi di Hutan Harapan. Itu akan sia-sia, Hutan Harapan tidak akan tersisa lagi kalau jalan ini dibangun," kata Adam.


Adam menuturkan berdasarkan Permen LHK nomor P.27/2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan, pada pasal 12 ayat 1 huruf a menyatakan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) unutk kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak diberikan kepada kawasan hutan produksi yang dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam.

"Kegiatan pertambangan yang dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf a termasuk pemanfaatan jalan untuk mengangkut hasil tambang dari lokasi penambangan," kata Adam.


Di satu sisi, Adam menilai pembangunan jalan khusus tambang batu bara dari Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel menuju stockpile di Desa Pulau Gading, Sungai Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumsel bisa dibangun tanpa harus melintasi Hutan Harapan.

Menurutnya, PT Marga Bara Jaya bisa memanfaatkan jalan Conoco Phillips atau alternatif lain jalan yang telah ada di PT Bumi Persada Permai dan PT Sentosa Bahagia Bersama yang lokasinya tidak terpaut jauh daripada membangun membelah hutan.


Sementara itu, Direktur Riset dan Kampanye Hutan Kita Institute (HaKI) Adiosyafri mengatakan pihaknya dengan tegas menolak pembukaan jalan tambang yang melalui hutan alam Hutan Harapan tersebut.


"Hutan Harapan adalah representasi dari 20 persen hutan dataran rendah yang tersisa di Indonesia. Keanekaragaman hayatinya masih luar biasa. Kalau jalan ini dibuka, habis semua," ujar Adiosyafri.

Pembangunan jalan tambang batubara tersebut, ujar Adio, berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat, pelaku pembalakan liar, serta perusahaan. Pembangunan ini pun, ujar dia, melanggar peraturan daerah tata ruang provinsi Jambi dan Sumsel.


"Hutan ini sumber kehidupan terakhir untuk masyarakat tradisional penghuni hutan sosial di Hutan Harapan. Ada Suku Anak Dalam dan Batin Sembilan. Ada 8 kelompok Batin Sembilan di Hutan Harapan. Mereka akan kehilangan penghidupan mereka dengan dibukanya jalan ini," ujar dia.

Saat ini, ujar Adio, para pembalak liar memanfaatkan Sungai Meranti untuk membawa pohon yang mereka tebang dengan cara dihanyutkan. Dalam keterbatasan peralatan dan kegiatan yang kucing-kucingan, para pembalak liar hanya bisa menebang dengan jarak maksimal 500 meter dari bibir sungai.

"Kalau sudah ada jalan, para pembalak liar ini akan semakin dimudahkan. Mereka akan bawa peralatan lebih canggih dan bawa peralatan berat. Tidak akan terbatas dari 500 meter dari sungai lagi, mereka bisa masuk ke hutan paling dalam yang masih sangat asri," ujar dia.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis CNNIndonesia.com belum mendapatkan konfirmasi dari PT Marga Bara Jaya maupun KLHK.

(idz/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER