Sidang Suap Meikarta, Aher Akui Pernah Bertemu James Riady

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2019 19:38 WIB
Di depan hakim tipikor, mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku pertemuannya dengan James Riady terjadi di pernikahan putri Jokowi di Solo.
Ahmad Heryawan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap perizinan proyek Meikarta di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 20 Maret 2019. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Bandung, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher mengakui pernah bertemu dengan CEO Lippo Group, James Riady. Pertemuan itu, kata Aher, berlangsung di Solo, Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan Aher saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta, dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3).


Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tardi, hakim anggota Judijanto Hadilesmana dan Lindawati itu, Aher dicecar dengan sejumlah pertanyaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Aher ditanya hakim Lindawati soal pertemuan dengan pihak Lippo untuk membahas proyek Meikarta. Aher kemudian menjawab, "Tidak pernah."

Hakim pun kembali meyakinkan maksud pertanyaannya dengan menanyakan tentang siapa petinggi Lippo Group yang pernah ditemuinya. Aher lantas pun menjawab James Riady.

"Pernah ketemu dengan James Riady?" tanya hakim.

Aher pun mengaku pernah bertemu dengan James Riady di acara pernikahan putri Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Aher mengaku sempat berbincang dengan James terkait proyek Meikarta.

"Hanya bincang-bincang menyinggung [Meikarta]. Saya sampaikan, diproses sesuai aturan saja," ujar Aher.

Selanjutnya, Aher dicecar hakim terkait pertemuan dirinya dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin. Hakim meminta Aher menjelaskan di mana dan dalam kesempatan apa bertemu Bupati Neneng tersebut. Aher menjawab pertemuan dengan Neneng itu terjadi secara kebetulan di Moskow, Rusia.

Saat itu, kedatangannya ke Moskow atas undangan Kementerian Perindustrian terkait acara bisnis ekonomi di ibu kota Rusia tersebut. Aher juga mengaku tidak tahu bila Neneng turut diundang.

Hakim lalu bertanya, apakah dalam pertemuan secara kebetulan itu dibahas soal Meikarta.

"Bu Neneng yang membuka [perbincangan]. Waktu itu juga saya sampaikan, urus [perizinan Meikarta] sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," jawab Aher.

Dalam sidang sebelumnya, Neneng pernah mengungkap pertemuannya dengan Aher itu. Neneng mengakui berbincang dengan Aher soal Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar.

"Pas di Moskow saya tanya aplikasi implementasi rekomendasi ini batasnya bagaimana dan beliau (Aher) tidak bisa menjawab. Dia malah bilang banyak banget iklannya (Meikarta)," kata Neneng.

Sidang Suap Meikarta, Aher Akui Pernah Bertemu James RiadyTerdakwa suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin menghadiri sidang lanjutan di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 20 Maret 2019. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Tak Tahu Soal Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

Dalam sidang, Aher mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi berupa keputusan gubernur (kepgub) untuk membahas perizinan proyek Meikarta.

Rekomendasi itu ditujukan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar dan Badandinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketuai Deddy Mizwar. Saat itu Deddy Mizwar masih menjabat Wakil Gubernur Jabar.

Dalam sidang, hakim Lindawati menanyakan kepada Aher, apakah saat mengeluarkan rekomendasi itu ia tahu soal Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) telah diterbitkan Bupati Neneng. Aher mengaku tidak tahu.

"Itu kan kewenangan daerah [Pemkab Bekasi]," ucap pria yang juga dikenal sebagai politikus PKS tersebut.

"Loh kenapa Bapak tidak menegur? Di dalam Perda Nomor 12/2014, Bapak punya kewenangan. Kenapa bapak tidak tanya ke Bu Neneng yang telah mengeluarkan IPPT tanpa rekomendasi?," kata hakim.

Aher pun menjawab, "Ya, saya tidak detail."

"Ya sudah, kami tidak memaksa. Yang pasti, bapak tidak menegur dan tidak menginstruksi untuk mencabut IPPT. Itu nanti jadi pertimbangan kami terhadap terdakwa (Neneng)," ujar hakim.

Dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat Pemkab Bekasi menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Empat pejabat lainnya adalah Jamaludin sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Total suap yang disebut dalam dakwaan adalah Rp16,182 miliar dan SGD270 ribu.


[Gambas:Video CNN]

(hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER