Polisi Sebut RP Masih Rahasiakan Kawan Pemberi Mesin ATM

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mar 2019 04:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pelaku skimming masih merahasiakan sosok yang menyuplai mesin ATM untuk alat berlatihnya.
Ilustrasi skimming ATM. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pelaku skimming, Ramyadjie Priambodo masih merahasiakan pemberi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA yang dimilikinya.

Sejauh ini, polisi masih sekadar mengetahui mesin ATM yang ada di kamar apartemen Ramyadjie adalah pemberian teman.

"Memang dia mesin ATM dari temannya tapi sampai sekarang dia belum menyebutkan dari siapa ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengaku pihaknya juga masih belum mengetahui jumlah uang yang dikeluarkan Ramyadjie demi memperoleh mesin ATM. Sejauh ini, lanjut Argo, Ramyadjie belum mau menjelaskan secara rinci. Argo mengatakan kepolisian akan terus menggali informasi mengenai hal tersebut.

"Dari siapa, alamat dari mana, di kota apa, sementara masih kita dalami," ujar Argo.


Argo lalu menjelaskan Ramyadjie melakukan transaksi sebanyak 91 kali. Ramyadjie, kata Argo, mendapatkan informasi perihal nomor rekening, password, dan pin melalui deep web atau black market.

Setelah itu, Ramyadjie melancarkan aksinya melakukan skimming. Kartu ATM modifikasi yang digunakan pun berganti - ganti.

"Dia melakukan kegiatan pengambilan uang nasabah yang sudah terdata di dalam kartu putih itu. jenis kartunya kan juga berbeda artinya tidak sama juga saat mengambil ATM. Misalnya Rp10 juta ataupun itu ya," kata Argo.

Sebelumnya, kepolisian menangkap Ramyadjie Priambodo di sebuah apartemen di Jalan Sudirman, Jakarta pada 26 Februari lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ke polisi pada 11Februari. Sejauh ini, kerugian yang ditaksir mencapai Rp300 juta.

Polisi juga menemukan mesin ATM di apartemen Ramyadjie. Mesin itu dimiliki sejak 2018 untuk mempelajari kelemahan dari sistem mesin ATM.

Argo mengatakan Ramyadjie terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Ramyadjie dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan atau pasal 30 juncto pasal 46 UU No 11 tahun 2098 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di atas lima tahun ya. Dugaan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain," ujar Argo , Kamis (21/3).

[Gambas:Video CNN]

(bmw/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER