"Tim lagi bekerja untuk mengkaji secara akademik supaya RUU ini memberi perlindungan ke masyarakat. Supaya penyimpangan seksual seperti perzinahan, perkawinan sejenis, seks bebas bisa dicegah," ujar Amirsyah di kantor wakil presiden Jakarta, Senin (25/3).
Amirsyah menyebut telah memiliki tim khusus dari MUI yang secara intens mengkaji keberadaan RUU PKS selama dua hingga tiga bulan belakangan. Nantinya hasil kajian dari MUI akan diserahkan pada DPR sebagai bahan pertimbangan sebelum disahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menekankan bahwa berbagai hubungan seksual yang menyimpang harus diatur dalam perundang-undangan. Selama ini KUHP dinilai belum cukup mewadahi persoalan tersebut.
Pembahasan RUU ini kerap menjadi polemik di kalangan masyarakat karena sering dianggap mendukung seks bebas dan LGBT. Hal ini ditunjukkan dengan penyampaian petisi menolak RUU itu dengan judul provokatif 'Tolak RUU Pro Zina' beberapa waktu lalu.
Dalam RUU PKS itu, mengerucutkan sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual menjadi empat jenis tindak pidana dalam bentuk Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Keempat jenis tindak pidana itu adalah pencabulan, persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, eksploitasi seksual dan penyiksaan seksual. Sebelumnya, sembilan bentuk kekerasan seksual yakni seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.