MUI Kaji RUU PKS Agar Bisa Cegah Pernikahan Sejenis

CNN Indonesia
Senin, 25 Mar 2019 17:11 WIB
MUI berpendapat RUU PKS dapat memberikan perlindungan ke masyarakat, serta mencegah perzinahan, pernikahan sejenis, dan seks bebas.
Ilustrasi. Massa mendukung pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini masih mengkaji Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, keberadaan RUU PKS ini dinilai penting untuk mencegah penyimpangan seksual yang terjadi di masyarakat.

"Tim lagi bekerja untuk mengkaji secara akademik supaya RUU ini memberi perlindungan ke masyarakat. Supaya penyimpangan seksual seperti perzinahan, perkawinan sejenis, seks bebas bisa dicegah," ujar Amirsyah di kantor wakil presiden Jakarta, Senin (25/3).

Amirsyah menyebut telah memiliki tim khusus dari MUI yang secara intens mengkaji keberadaan RUU PKS selama dua hingga tiga bulan belakangan. Nantinya hasil kajian dari MUI akan diserahkan pada DPR sebagai bahan pertimbangan sebelum disahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah segera. Pokoknya tim sudah siap. MUI sudah memberikan kepercayaan kepada tim. Insyaallah dalam waktu dekat disampaikan ke DPR RI," ucapnya.

Ia menekankan bahwa berbagai hubungan seksual yang menyimpang harus diatur dalam perundang-undangan. Selama ini KUHP dinilai belum cukup mewadahi persoalan tersebut.

"Artinya soal hubungan seksual dan segala macam ini harus diatur, jangan sampai menimbulkan kejahatan-kejahatan yang luar biasa," tuturnya.
Draft RUU PKS disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada april 2017. Sebulan setelahnya, Daftar Inventaris Masalah (DIM) dikeluarkan dengan perubahan menjadi 52 pasal dari yang sebelumnya terdapat 152 pasal.

Pembahasan RUU ini kerap menjadi polemik di kalangan masyarakat karena sering dianggap mendukung seks bebas dan LGBT. Hal ini ditunjukkan dengan penyampaian petisi menolak RUU itu dengan judul provokatif 'Tolak RUU Pro Zina' beberapa waktu lalu.

Dalam RUU PKS itu, mengerucutkan sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual menjadi empat jenis tindak pidana dalam bentuk Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Keempat jenis tindak pidana itu adalah pencabulan, persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, eksploitasi seksual dan penyiksaan seksual. Sebelumnya, sembilan bentuk kekerasan seksual yakni seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
(ugo/psp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER