Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD
DKI Jakarta sudah menyepakati tarif Moda Raya Terpadu (
MRT) menjadi Rp8.500 per 10 kilometer.
Namun, angka itu disebutkan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan belum final sebagai tarif. Angka itu harus disepakati dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai tarif yang sah.
"Kemarin memang dewan sudah bersidang dan kita terus membahasnya sampai nanti ditetapkan lewat Kepgub karena penetapannya melalui Kepgub. Sekarang masih fase pembahasan," kata Anies di kawasan kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies meminta jangan sampai masyarakat salah paham terhadap tarif yang disepakati dalam rapat bersama DPRD DKI.
Angka Rp8.500 itu, kata dia, merupakan harga yang masih digodok dalam satuan 10 kilometer dan bukan tarif
flat. Untuk kilometer selanjutnya bakal ada tarif lain yang harus dibayarkan.
"Padahal MRT itu tidak
flat, ada tabelnya. Makanya nanti dalam pembahasan jangan sampai kita keliru seakan-akan membahas tarif yang sama untuk semua tujuan. Lagi dibahas dan nanti ketika diputuskan bentuknya tabel," ujar Anies.
Anies mengatakan masih berdiskusi dengan para anggota DPRD DKI untuk membicarakan tarif MRT yang bakal dilepas kepada warga. Namun, Anies memastikan tarif bakal ditetapkan sebelum pengoperasian komersial MRT yang direncanakan 1 April mendatang.
"Kita masih ada waktu, toh ini masih belum beroperasi secara komersial. Jadi, saya masih akan bicara dengan dewan, mudah-mudahan sesegera mungkin," ujar Anies.
Dalam rapat dewan kemarin, disepakati tarif MRT yang disetujui DPRD DKI adalah Rp8.500 dan Lintas Raya Terpadu (LRT) ialah Rp5.000. Angka tarif itu disebut belum final hingga keputusan Gubernur dikeluarkan.
Rencananya tarif MRT akan digunakan saat operasi komersial pertama kali per tanggal 1 April 2019. MRT sendiri sudah diresmikan Presiden RI Joko Widodo pekan lalu.
(ctr/kid)