Ancam Pengajak Golput, Wiranto Dinilai Bangun Jasa ke Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 28 Mar 2019 06:23 WIB
Aktivis HAM Haris Azhar menilai Wiranto sedang cari muka pada Jokowi karena golput berpotensi menggerus suara petahana di Pilpres 2019.
Menko Polhukam Wiranto menyebut pengajak golput bisa dipidana. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menilai pernyataan Menko Polhukam Wiranto terkait pengajak golput dapat dijerat Undang-Undang Terorisme terlalu mengada-ada. Haris menilai Wiranto sedang mencari muka kepada calon presiden petahana Joko Widodo.

"Saya lihat ini kesempatan dia untuk bangun jasa kepada Jokowi karena golput ini berpotensi menggerus suara Jokowi," kata Haris kepada CNNIndonesia.com via telepon, Rabu (27/3).

Haris juga menyebut sikap Wiranto yang reaksioner itu sebagai cara mencari kambing hitam apabila Jokowi-Ma'ruf kalah dalam pemilu ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu mereka akan tuduh kita ini bikin kekacauan. Mana ada seperti itu? Kita enggak mengacau 01 atau 02, mereka sendiri yang saling ribut," ujar Haris.


Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) itu berpendapat tak ada pasal dalam UU Terorisme yang menyebut pengajak golput sebagai teroris. Ia pun mempertanyakan metode penafsiran pasal yang diambil Wiranto terkait pengajak golput ini.

Haris menegaskan bahwa kebebasan berekspresi seperti golput tidak bisa dianggap sebagai tindakan teror.

Senada dengan Haris, Koordinator KontraS Yati Andriyani menilai kategori pengacau yang diucapkan Wiranto bersifat subjektif dari perspektif penguasa.

Dengan cara pandang Wiranto seperti itu, Yati menduga orang-orang yang kritis terhadap sistem pemilu maupun penanganan kasus HAM nantinya dapat dikategorikan sebagai pengacau.


"Kalau seperti ini terus berlanjut maka otoritarianisme makin kuat mengakar dan tentu saja mendelegitimasi prinsip-prinsip demokrasi HAM yang sudah kita bangun 20 tahun terakhir," ucap Yati saat ditemui di kantor KontraS.

Yati meyakini golput sebagai ekspresi politik yang timbul dari berbagai macam latar belakang dan tak terpisahkan dari HAM.

Sebelumnya Wiranto menyatakan orang yang mengajak ikut golput dalam Pemilu 2019 sebagai pengacau. Menurut mantan Panglima ABRI ini, mereka bisa dijerat dengan UU Terorisme.

"Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa," ujarnya.

Wiranto juga pernah menyatakan penyebaran hoaks dalam pelaksanaan pemilu bisa ditindak dengan UU Terorisme. Sebab, menurut dia, penyebaran hoaks merupakan teror yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU terorisme," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).


[Gambas:Video CNN] (bin/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER