KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Wanita Tangerang

CNN Indonesia
Kamis, 28 Mar 2019 14:41 WIB
KPK mengeksekusi Eni Saragih ke Lapas Tangerang pada Selasa (26/3). KPK menilai vonis enam tahun untuk Eni atas kasusnya telah proporsional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Anak Wanita, Tanggerang, Selasa (26/3). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Anak Wanita, Tangerang, Selasa (26/3). Eni adalah terpidana suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni M Saragih," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (28/3).

Eni divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Politikus Partai Golkar itu juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," ujar Febri.

Febri menyatakan pihaknya menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Eni telah cukup proporsional. Menurutnya, Eni juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan atau persidangan.

Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution mengatakan bahwa kliennya telah dieksekusi pada Selasa kemarin. Menurut Fadli, penempatan kliennya di Lapas Wanita Tangerang, bukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, karena dekat dengan rumah.


"Sudah Selasa lalu. (di Lapas Wanita Tangerang karena) tempat tinggal di Tangerang," kata Fadli dikonfirmasi terpisah.

Eni Saragih sebelumnya didakwa menerima suap Rp4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu.

[Gambas:Video CNN] (fra/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER