Sulman mengatakan dirinya juga difitnah mengoordinir sembilan dari 12 kepala desa di wilayahnya agar memberikan dukungan kepada Prabowo-Sandi. Sulman menyebut ada fakta yang diputar.
Sulman menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menerima kedatangan sembilan kepala desa. Kala itu, para kepala desa meminta perlindungan lantaran baru saja dipanggil oleh Polda Jawa Barat. Sulman menyebut mereka akan diminta klarifikasi soal dana bantuan sosial.
"Dan mereka diarahkan untuk mendukung paslon nomor 01. Tetapi situasi ini dibalik. Seolah saya yang mengumpulkan kepala desa untuk memberikan dukungan kepada nomor 02," ucap Sulman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulman lalu mengatakan bahwa seluruh anggota polisi di bawahnya sempat diperiksa oleh Propam Polda Jawa Barat. Para bawahan Sulman bertanya soal kedekatan dirinya dengan pemuka NU setempat pendukung Prabowo-Sandi. Mereka, kata Sulman, juga ditanyakan apa isi pembicaraan dengan sembilan kepala desa.
"Artinya, dengan ada pertanyaan itu, mereka mencurigai saya ada permainan dengan panitia dan melakukan penggalangan kekuatan dengan para kepala desa," kata Sulman.
Kini, Sulman mengaku sudah tidak menjabat sebagai Kapolsek Pasirwangi. Dia dimutasikan ke Polda Jawa Barat seksi penanganan pelanggaran.
"Saya dimutasikan dari Kapolsek ke Polda Jawa Barat dikarenakan saya berfoto dengan tokoh agama, tokoh NU Kecamatan Pasirwangi, yang kebetulan beliau itu sebagai ketua panitia deklarasi Prabowo -Sandi, yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari," ucap Sulman.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membantah pernyataan Sulman Azis, yang mengaku diarahkan Kapolres Kabupaten Garut untuk menggalang dukungan bagi Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
"Tidak benar informasi tersebut," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Minggu (31/3).
Trunoyudo menyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara, anggota Polri harus netral dan tidak boleh turut serta dalam politik praktis.
"Sudah jelas netralitas anggota polri sesuai pasal 28 UU 2/2002 dan TR arahan untuk netralitas juga sudah sangat jelas," katanya.
(bmw/wis)