Putusan PTUN dengan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Putusan ini memenangkan OSO dan memberikan hak untuk mengikuti pemilihan legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tertanggal 22 Maret 2019 itu tertulis berdasarkan arahan Jokowi, Kementerian Sekretariat Negara meneruskan surat dari Ketua PTUN kepada KPU.
Pratikno melanjutkan bahwa surat yang dikirim itu sebatas meneruskan surat yang dikirim oleh Ketua PTUN kepada presiden. Menurut Pratikno, pengiriman surat itu sesuai Pasal 116 ayat 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN.
"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," ujarnya.
Pratikno pun menyerahkan keputusan akhir kepada KPU. Menurut Pratikno, KPU memiliki kewenangan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pratikno mengakui telah menerima balasan surat dari KPU, namun belum membacanya.
"Terserah lah KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya kita merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur dia.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)