Benarkan Kirim Surat, Istana Bantah Intervensi KPU soal OSO

CNN Indonesia
Jumat, 05 Apr 2019 13:58 WIB
Mensesneg Pratikno mengaku mengirim surat ke KPU soal pencalonan Oesman Sapta Odang, namun menolak tudingan intervensi dan menyerahkan keputusan kepada KPU.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah mengintervensi KPU terkait daftar caleg DPD. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait calon anggota DPD RI.

Putusan PTUN dengan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Putusan ini memenangkan OSO dan memberikan hak untuk mengikuti pemilihan legislatif.

Namun, Pratikno membantah surat tersebut sebagai intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar KPU memasukkan OSO ke dalam daftar pemilih tetap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak, enggak (intervensi). Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen. Jadi kami paham betul KPU adalah lembaga independen," kata Pratikno usai salat Jumat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4).

Dalam surat tertanggal 22 Maret 2019 itu tertulis berdasarkan arahan Jokowi, Kementerian Sekretariat Negara meneruskan surat dari Ketua PTUN kepada KPU.

Surat itu ditandatangani Pratikno yang ditembuskan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, PTUN hingga Bawaslu. Surat ini dikeluarkan per 22 Maret 2019.

Pratikno melanjutkan bahwa surat yang dikirim itu sebatas meneruskan surat yang dikirim oleh Ketua PTUN kepada presiden. Menurut Pratikno, pengiriman surat itu sesuai Pasal 116 ayat 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN.

"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," ujarnya.

Pratikno mengatakan surat serupa dari pihaknya kepada KPU bukan lah yang pertama kali. Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi kewajiban Presiden untuk meneruskan surat Ketua PTUN kepada lembaga yang dimaksud.

Pratikno pun menyerahkan keputusan akhir kepada KPU. Menurut Pratikno, KPU memiliki kewenangan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pratikno mengakui telah menerima balasan surat dari KPU, namun belum membacanya.

"Terserah lah KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya kita merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur dia.

[Gambas:Video CNN] (fra/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER