Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo mengatakan berita bohong atau
hoaks yang menyatakan server
KPU telah disetel untuk memenangkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo- Ma'ruf Amin tidak masuk akal.
Karena itu, ia mendukung langkah KPU dalam melaporkan penyebaran berita bohong tersebut ke polisi. Menurutnya, kalau tidak dilaporkan ia khawatir berita bohong tersebut bisa membingungkan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap KPU.
"Saya yakin, KPU tidak akan menggadaikan diri bagi kepentingan seperti itu. Dan dengan laporan cepat ini saya yakin polisi dapat segera mengungkap masalah ini sehingga hoaks tidak berkembang lagi," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebuah berita terkait server KPU yang telah diatur untuk memenangkan pasangan Calon Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebar di dunia maya beberapa waktu lalu. Dalam informasi berbentuk video tersebut disebutkan ada mantan staf Jokowi di Solo yang membongkar keberadaan server KPU di luar negeri.
Dalam video disebutkan jika server yang bermarkas di Singapura telah di-setting untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan suara 57 persen. Berita tersebut dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lembaga tersebut menyatakan berita tersebut bohong alias hoaks. KPU langsung mengambil langkah hukum terhadap penyebaran berita bohong tersebut dengan melaporkan akun penyebar kepada polisi.
"Isi konten video itu, di mana menyebut bahwa server KPU diatur agar memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak benar," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Bareskrim Polri, Kamis (4/4).
Menurut Arief , semua server pemilu ada di dalam negeri. "Tidak benar bahwa server KPU di luar negeri. Di dalam negeri dan dikerjakan oleh anak-anak bangsa sendiri," jelas Arief.
[Gambas:Video CNN]
Kata Arief, proses perhitungan suara dilakukan dengan sistem rekapitulasi secara manual. Kemudian hasil rekapitulasi itu dibawa ke rapat pleno di tingkat kota, kabupaten, provinsi hingga nasional.
"Hasil scan form c1 selanjutnya diunggah ke website KPU, dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS. Jadi pada dasarnya hasil suara di TPA sudah diketahui lebih dulu oleh publik," ujar Arief. (antara/agt)