Karawang, CNN Indonesia -- Ribuan orang dari kawasan Karawang dan sekitarnya menghadiri kampanye terbuka pasangan calon
Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Stadion Singaperbangsa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/4).
Pantauan
CNNIndonesia.com, massa tampak mengenakan kaos putih dengan wajah Jokowi-Ma'ruf. Selain itu, mereka juga menggunakan caping merah dan putih dengan tambahan stiker bertuliskan 'Dari Jabar untuk Jokowi-Amin' yang dibagikan oleh panitia.
Ratusan bendera parpol pendukung paslon nomor urut 01 dipasang berbagai sudut jalan yang ada di dekat stadion. Beragam hiburan, seperti Sisingaan hingga hologram Jokowi tersedia di dekat stadion.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roni, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Bengle, Kecamatan Majalaya mengaku sengaja meluangkan waktu untuk menyaksikan langsung kampanye Jokowi-Ma'ruf.
Ia berkata bersama tetangganya datang menggunakan delapan mobil sejak tiga jam sebelum acara.
Ia berpendapat Jokowi pemimpin yang bagus. Ia pun meyakini Jokowi akan menang pada Pilpres 2019 ini agar dapat merealisasikan programnya.
Salah satu program yang diharapkan, kata Roni, adalah Kartu Sembako. Ia berharap kartu itu bisa mengurangi biaya untuk membeli berbagai sembako, khususnya beras dan telur.
"Pak Jokowi bagus. Semoga menang biar kartu sembakonya bisa saya pakai," ujar Roni.
Ujang, salah seorang relawan Jomin (Jokowi-Amin) dari Kabupaten Cikampek mengaku antusias dengan program yang telah dikerjakan dan dijanjikan oleh Jokowi.
Atas dasar itu Ujang menegaskan akan berjuang sebagai relawan memenangkan Jokowi.
"Kita sebagai relawan siap merealisasikan program Pak Jokowi untuk membantu orang-orang di bawah," ujar Ujang.
Selain itu, Ujang pun sependapat dengan Jokowi perihal hoaks. Ia menegaskan dirinya dan para relawan siap menangkal hoaks dan fitnah yang ada jelang pencoblosan 17 April 2019.
Dalam pilpres kali ini, ia juga meyakini Jokowi-Ma'ruf mampu mengoleksi 80 persen suara agar dapat mengalahkan Prabowo-Sandi.
Anak-anak di lokasi kampanyeBerdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, sejumlah relawan tampak membawa anaknya ke lokasi kampanye Jokowi-Ma'ruf.
Larangan mengikutsertakan anak dalam kampanye diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelanggar diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Larangan itu telah berkali-kali disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu mencatat pelanggaran dilakukan oleh kubu Jokowi dan Prabowo sejak awal masa kampanye terbuka, 24 Maret 2019.
(jps/wis)