Penanganan khusus diberikan lantaran korban dan pelaku masih berada di bawah umur.
"Bantuan untuk korban dan tersangka yang di bawah umur harus ada pendampingan, terhadap anak-anak yang memiliki permasalahan di bidang hukum itu diperlakukan khusus perlakuannya," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menjelaskan kasus Audrey sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tiga pelaku dalam kasus tersebut, kata Dedi, telah diidentifikasi oleh penyidik Polresta Pontianak.
Dedi menuturkan para pelaku merupakan teman satu sekolah. Ia menyampaikan kemungkinan para pelaku ini melakukan aksi penganiayaan karena mendengar ada temannya yang tengah berselisih dengan korban.
"Secara spontan teman-temannya ini membantu untuk melakukan penganiayaan terhadap korban A," ucap Dedi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menggunakan tangan kosong saat menganiaya Audrey.
Untuk korban sendiri, kata Dedi, sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan.
Audrey dikeroyok oleh tiga siswi SMA yang dibantu oleh sembilan siswi lainnya dari berbagai sekolah di Pontianak karena masalah saling komentar di media sosial pada 29 Maret lalu. Akibatnya, Audrey mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Orang tua korban baru melaporkan kejadian ke pihak berwenang satu pekan kemudian atau pada Jumat, 5 April lalu.
Seorang warganet juga membuat petisi di laman change.org dengan judul 'KPAI dan KPPAD, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey!'.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengatakan berdasarkan aduan dari korban yang didampingi langsung oleh ibunya, korban mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan ke aspal.
"Dari pengakuan korban, pelaku utama penganiayaan ada tiga orang, sedangkan sembilan orang lainnya hanya sebagai penonton," kata Nurhayati seperti dilansir Antara. (dis/wis)