Jokowi ketika itu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas. Aturan itu kemudian diperbarui lewat Instruksi Gubernur 6/2013 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian.
"Saat saya jadi gubernur, keluar pergub yang mewajibkan saat itu setiap hari Jumat harus memakai pakaian sadariah dan kebaya encim (baju adat Betawi). Itu tahun 2012," kata Jokowi dalam kampanye di GOR Ciracas, Jakarta, Rabu (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jokowi, salah satu alasannya mengeluarkan peraturan itu karena ingin mempertahankan budaya Betawi di tengah modernisasi.
"Ini lah Jakarta dan jangan lupa di Jakarta, suku Betawi adalah suku milik kita semua," tuturnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jakarta yang terus merawat dan memelihara persatuan, kerukunan, serta persaudaraan, meskipun memiliki latar belakang berbeda-beda.
"Saya sangat menghargai kehidupan di DKI. Beda agama berjalan beriringan. Beda budaya berjalan beriringan. Beda suku berjalan beriringan. Ini lah sebetulnya Indonesia yang kita inginkan," kata Jokowi.
"Jangan sampai karena urusan pilihan gubernur, jangan sampai karena urusan pilihan presiden, kita tidak rukun, kita tidak seperti saudara lagi, kita tidak bersatu lagi," ujarnya. (fra/has)