Menurut Anies yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Sebetulnya sudah ada Peraturan Menteri pendidikan terkait dengan hal itu kalo gak salah terkait Menteri No 82 Tahun 2015 Nah, dari peraturan itu setiap sekolah harus memiliki gugus pencegahan kekerasan," kata Anies di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Anies mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri No 82 Tahun 2015 itu bertujuan untuk mencegah tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah.
Gubernur yang berlatar belakang pendidik itu menjelaskan bahwa selama ini, sebelum ada peraturan, masalah kekerasan di sekolah diselesaikan oleh adat, didiamkan atau dibawa ke ranah kepolisian sebagai tindak pidana. Namun, tidak dianggap sebagai masalah pendidikan. Hasilnya tidak ada solusi lebih lanjut.
Anies menjelaskan wajibnya dibentuk gugus pencegahan kekerasan untuk mendeteksi kejadian-kejadian yang terjadi di sekolah. "Kalau ada gugus sebelum dia memuncak sebagai peristiwa yang boombastis bisa terdeteksi kalo gak ada gugus pencegahan peristiwa-peristiwa itu tak terdeteksi ketika sudah ada korban jadi perhatian,"
Anies menegaskan lagi bahwa tugas gugus mencegah kemudian pada tingjat kota gugus pencegahan kekerasan ini harus mengontrol semua sekolah setiap 6 bulan sekali. Ini dilakukan sehingga dapat mencegah sebelum adanya tindakan kekerasan di sekolah.
Audrey siswi SMP berusia 14 tahun, dikeroyok oleh sejumlah siswi SMA. Akibat pengeroyokan itu, Audrey mengalami trauma dan dirawat di sebuah rumah sakit. Pemicu pengeroyokan diduga akibat masalah asmara dan saling komentar di media sosial.