Anies soal Audrey: Sekolah Wajib Punya Gugus Cegah Kekerasan

CNN Indonesia
Jumat, 12 Apr 2019 05:30 WIB
Gugus Pencegahan Kekerasan berfungsi mengedukasi pelajar dan memantau perkembangan lingkungan sekolah secara berkala.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendorong sekolah mendirikan gugus pencegahan kekerasan, menyusul kasus Audrey, pelajar SMP di Pontianak yang diduga dikeroyok sejumlah siswi SMA. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus perisakan di sekolah kembali muncul menyusul kasus Audrey, seorang siswi SMP yang diduga menjadi korban penganiayaan 12 siswi SMA di Pontianak. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut upaya mencegah kasus bullying di sekolah perlu dengan kehadiran gugus pencegahan kekerasan.

Menurut Anies yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Sebetulnya sudah ada Peraturan Menteri pendidikan terkait dengan hal itu kalo gak salah terkait Menteri No 82 Tahun 2015 Nah, dari peraturan itu setiap sekolah harus memiliki gugus pencegahan kekerasan," kata Anies di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menambahkan, di wilayahnya, Peraturan Gubernur pun sedang di susun dalam pembentukan gugus pencegahan kekerasan di sekolah. "Kita sedang siapkan aturannya kemudian bisa kita atur anggarannya biar bisa dibentuk tim-tim di tiap sekolah," imbuhnya.


Kemudian, Anies mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri No 82 Tahun 2015 itu bertujuan untuk mencegah tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah.

"Kalau ada gugus tugas setiap sekolah dalam gugus tugas ada siswa,orang tuanya, ada tokoh pendidikan/tokoh masyarakat lalu ada guru ada juga unsur pemerintah sehingga masalah kekerasan di sekolah itu bisa diselesaikan di masalah pendidikan," ujar Anies

Gubernur yang berlatar belakang pendidik itu menjelaskan bahwa selama ini, sebelum ada peraturan, masalah kekerasan di sekolah diselesaikan oleh adat, didiamkan atau dibawa ke ranah kepolisian sebagai tindak pidana. Namun, tidak dianggap sebagai masalah pendidikan. Hasilnya tidak ada solusi lebih lanjut.


Anies menjelaskan wajibnya dibentuk gugus pencegahan kekerasan untuk mendeteksi kejadian-kejadian yang terjadi di sekolah. "Kalau ada gugus sebelum dia memuncak sebagai peristiwa yang boombastis bisa terdeteksi kalo gak ada gugus pencegahan peristiwa-peristiwa itu tak terdeteksi ketika sudah ada korban jadi perhatian,"

Anies menegaskan lagi bahwa tugas gugus mencegah kemudian pada tingjat kota gugus pencegahan kekerasan ini harus mengontrol semua sekolah setiap 6 bulan sekali. Ini dilakukan sehingga dapat mencegah sebelum adanya tindakan kekerasan di sekolah.

Audrey siswi SMP berusia 14 tahun, dikeroyok oleh sejumlah siswi SMA. Akibat pengeroyokan itu, Audrey mengalami trauma dan dirawat di sebuah rumah sakit. Pemicu pengeroyokan diduga akibat masalah asmara dan saling komentar di media sosial.

(sas/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER