Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memfasilitasi 63 tahanan untuk menggunakan hak pilihnya di hari H pemungutan suara Pemilihan Umum (
Pemilu) 2019 pada 17 April nanti.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Guntur untuk memfasilutasi 63 narapidana itu.
"KPK memfasilitasi pemungutan suara pada 2019 nanti untuk 63 orang tahanan yang akan dilakukan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih atau di Gedung KPK di K4," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/4).
Ia mengatakan 63 tahanan itu berasal dari sejumlah rutan, yakni Rutan K4 KPK, Rutan C1 KPK, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Febri memastikan proses pemungutan suara para tahanan akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja proses-prosesnya itu harus sesuai dengan aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya," kata Febri.
Febri mengatakan KPK akan memfasilitasi semua tahanan yang memiliki hak pilih, baik itu pemegang KTP DKI Jakarta, maupun daerah lain.
"Ada yang berdomisili atau KTP di Jakarta, ada juga KTP di daerah itu yang nanti pemungutan suaranya tentu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku misalnya, apakah pemungutan suara itu dilakukan untuk presiden dan wakil presiden, termasuk sampai DPRD itu kan tergantung domisili mereka," katanya.
Tahanan KPK sendiri terkahir kali ikut menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta putaran kedua pada 2017. Setidaknya ada delapan tahanan yang ikut memilih.
Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2018, KPK tidak menyiapkan TPS karena DKI Jakarta sudah menggelar pilkada pada tahun sebelumnya.
(sah/has)