Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU guna menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Terhadap Anggota PPLN atas nama Krishna KU Hannan yang diduga karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP," kata Wahyu dalam jumpa pers di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pemberhentian sementara terhadap Anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas, dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP," ujarnya.
"Memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode KSK dan TPSLN dalam kegiatan penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan," ujar Wahyu.
Sebelumnya, penemuan surat suara tercoblos ditemukan di Kuala Lumpur, Malaysia untuk paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan Partai Nasdem. Hal itu diketahui lewat video di media sosial. Kejadian itu di dikonfirmasi oleh Bawaslu RI. Surat suara tercoblos itu disebut ditemukan oleh Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia.
"Apakah peristiwa tadi terjadi, ya, tapi apakah surat suara dan lain-lain dalam keterangan konfirmasi jajaran kami, yaitu Panwaslu Luar Negeri, dipastikan dijawab dengan huruf tebal dan berfont besar, maksudnya sedikit jengkel, 'ASLI, PAK'," tutur Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/4).