Medan, CNN Indonesia -- Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Hariro Harahap dan istrinya Masdoripa Siregar ditetapkan sebagai tersangka dugaan
politik uang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan gelar oleh Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Paluta, Polres Tapsel dan Kejaksaan, Wakil Bupati Paluta dan istri yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (17/4).
Sebelumnya, Hariro, yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Paluta ini, disebut membagikan uang 'serangan fajar' untuk memenangkan istrinya yang maju sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra Nomor Urut 3 Dapil I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatan menambahkan Wakil Bupati Paluta dan istrinya dijerat dengan Pasal 269 ayat 1 dan Pasal 270 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pidana Pemilu.
"Keduanya dijerat dengan UU Pidana Pemilu," terangnya.
Sementara itu, sambung Tatan, 13 orang tim sukses yang juga diamankan saat ini statusnya masih menunggu pemeriksaan dari saksi ahli.
"Jadi yang 13 orang lagi masih menunggu pemeriksaan saksi ahli. Kita tunggu hasilnya dari tim yang ada di Paluta," pungkasnya.
Seperti diketahui, Hariro Harahap bersama 13 orang tim suksesnya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tapanuli Selatan, Senin (15/4). Belakangan, polisi juga mengamankan sang istri.
Mereka diduga telah menyiapkan sekitar 4.000 amplop berisi uang untuk serangan fajar demi meenangkan istrinya, Masdoripa Siregar.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah stempel berlogo Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)