Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
Menpan RB) Syafruddin menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait Aparatur Sipil Negara (
ASN) yang melanggar netralitas di
Pemilu 2019. Syafruddin mengatakan laporan itu pun bakal dikaji bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait. Pengkajian itu akan dilakukan untuk mengetahui indikasi besaran pelanggaran netralitas ASN terlapor.
"Jadi tidak bisa sembarangan men-
jugde (menilai) tanpa dilihat latar belakangnya. Dilihat dasar-dasar hukumnya dan itu harus diselesaikan secara komprehensif," kata Syafruddin di komplek Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (18/4).
Sebelumnya, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) mencatat 67 kasus pelanggaran netralitas oleh ASN periode 1 Maret - 14 April 2019. Dari 67 kasus tersebut, pelanggaran netralitas oleh ASN paling banyak ditemukan lewat media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"51 di antaranya ditemui di media sosial," kata Anggota PATTIRO Nurjanah, Jakarta, Selasa (16/4).
Nurjanah mengatakan bentuk pelanggaran itu beberapa di antaranya adalah ASN menggunggah foto atau gambar peserta kontestasi politik ke media sosial, menanggapi isu politik melalui komentar, dan memberikan tanda suka (like) kepada unggahan peserta kontestasi politik lewat media sosial.
"Pelanggaran ini paling banyak ditemukan di media sosial Facebook," kata Nurjanah.
Selain pelanggaran di media sosial, pelanggaran lainnya ditemukan dalam bentuk keikutsertaan ASN pada acara deklarasi dukungan terhadap salah satu tokoh politik, agenda kampanye, dan memobilisasi orang lain untuk mendukung peserta pemilu.
"Kemudian menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu, memberikan fasilitas kampanye kepada peserta Pemilu, dan memasang alat peraga kampanye," katanya.
Di tempat dan waktu yang sama, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi menerangkan pihaknya mencatat lebih banyak kasus pelanggaran netralitas ASN dibandingkan PATTIRO.
Made yang membawahi bidang pengaduan KASN itu mengatakan pihaknya mengantongi aduan 128 netralitas ASN sepanjang 1 Januari hingga 15 April 2019. Data tersebut, katanya, ada pula yang berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) pada Kamis (18/4), tercatat ada 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN kurun waktu Januari 2018 - Maret 2019.
Pelanggaran netralitas oleh ASN terjadi sejak perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Calon Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Dari jumlah tersebut, sebesar 99,5 persen didominasi pegawai instansi daerah.
Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan ASN melalui media sosial.
"Rekapitulasi data pelanggaran netralitas tersebut merupakan kolaborasi antara BKN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KASN," tuturnya
Pertajam Aturan ASN Bermedia SosialMenyikapi pelanggaran netralitas ASN tersebut, Menpan RB Syafruddin mengatakan pihaknya akan mempertajam aturan terkait penggunaan sosial media oleh para abdi negara. Ia menyatakan pemerintah perlu memperbaharui regulasi yang saat ini cenderung masih konvensional dibandingkan dengan perkembangan zaman digital.
Namun demikian, Syafruddin menegaskan aturan tersebut tidak akan melanggar batasan kebebasan individu dalam menggunakan sosial media.
"Dengan adanya euforia sosial media yang begitu marak tentu regulasinya harus kami perbaiki. Kami memperbaiki regulasi maupun edaran atau apalah, supaya ASN tidak terjerumus dalam suatu euforia sosial media," tutur mantan Wakapolri tersebut.
(ulf/kid)