Skandal Suap APBD, KPK Panggil Wakil Wali Kota Malang

CNN Indonesia
Senin, 22 Apr 2019 14:17 WIB
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono (CWI) dalam kasus suap APBD-P Malang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Wakil Wali Kota Malang Sutiaji terkait kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun anggaran 2015. Sutiaji diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono (CWI). Cipto juga akan diperiksa oleh KPK sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CWI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).

Cipto diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan mantan Ketua DPRD Kota Malang serta eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Jarot Edy Sulistyo memberikan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap tersebut diberikan kepada eks Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan proses perubahan APBD Kota Malang tahun 2015.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


Atas dugaan tersebut CWI disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

CWI sendiri merupakan tersangka ke-45 dalam kasus ini. KPK diketahui telah menangani kasus ini dalam tiga tahap. Pertama KPK menetapkan tiga tersangka pada Agustus 2017, kedua KPK menetapkan 19 tersangka pada 21 Maret 2018 di antaranya Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Malang, ketiga KPK menetapkan 22 anggota DPRD Malang.

Sejumlah pihak sudah menjalani persidangan dan divonis. Di antaranya mantan Wali Kota Malang Anton divonis dua tahun, dan sebagian anggota DPRD Malang.


[Gambas:Video CNN] (sas/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER