"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CWI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).
Cipto diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan mantan Ketua DPRD Kota Malang serta eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Jarot Edy Sulistyo memberikan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Atas dugaan tersebut CWI disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sejumlah pihak sudah menjalani persidangan dan divonis. Di antaranya mantan Wali Kota Malang Anton divonis dua tahun, dan sebagian anggota DPRD Malang.
[Gambas:Video CNN] (sas/ain)
