Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kota Surabaya memastikan bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (
PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS). Dua TPS itu yakni TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri.
"Keduanya dilaksanakan tanggal 27 April nanti," kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, saat ditemui di kantornya, Senin (22/4).
PSU itu, kata Syamsi, lantaran adanya sejumlah masalah saat pemungutan suara pada Rabu (17/4) lalu. Salah satunya terkait dengan prosedur pendaftaran pemilih di masing-masing TPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecurangan tidak ada, tapi di TPS 28 terdapat enam pemilih yang menggunakan e-KTP bukan warga setempat," kata dia.
Enam warga itu lantas menyalurkan suaranya di TPS tanpa menggunakan formulir A-5. Tentu itu tak sah. Maka kata dia hal itulah yang membuat pemungutan harus dilaksanakan ulang.
"Enam orang itu sebenarnya berdomisili di situ sudah lama, tapi secara administrasi kependudukan belum berdomisili di situ, sehingga hak pilihnya bermasalah," kata Syamsi.
Lalu di TPS 11 Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Syamsi mengatakan satu orang pemilih dengan formulir A-5, yang mestinya hanya mendapatkan surat suara pemilihan presiden, namun juga menerima empat surat suara lainnya.
PSU di dua TPS itu sendiri, kata Syamsi tidak untuk seluruh jenis surat suara, di TPS 28 kata dia hanya berlaku untuk empat kategori pemilihan kecuali Pileg Kota. Sementara di TPS 11, terkecuali Pilpres
"Di TPS 28 Rungkut Menanggal, PSU dilakukan untuk semua pemilihan, kecuali pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Di TPS 11 Lidah Kulon, PSU dilakukan untuk semua jenis pemilihan legislatif, kecuali Pilpres," pungkasnya.
Sementara untuk logistik surat suara, Syamsi mengatakan KPU Surabaya telah melakukan koordinasi dengan KPU Pusat. Pihaknya juga akan memanggil Ketua PPK dan Ketua PSS terkait persiapan di lokasi
Syamsi juga mengatakan, PSU di dua TPS tersebut juga sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya melalui surat 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019.
(frd/ain)