KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Korupsi Sektor Energi

CNN Indonesia
Selasa, 23 Apr 2019 16:05 WIB
KPK akan mengumumkan tersangka baru dari unsur penyelenggara negara. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi sektor energi yang dibongkar penyidik tahun lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di sektor energi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan nama baru ini merupakan salah seorang penyelenggara negara.

Febri belum mau membeberkan siapa penyelenggara negara tersebut. Masih belum jelas juga apakah pihak itu dari kementerian, lembaga, anggota legislatif atau petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Febri mengatakan pengumuman keterlibatan penyelenggara ini merupakan pengembangan penanganan perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK tahun lalu. Ia mengatakan terdapat bukti baru yang mengarah pada pelaku lain dari unsur penyelenggara negara.

"Bahwa ada pelaku lain dari unsur Penyelenggara Negara yang diduga terlibat," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).

Lebih lanjut Febri mengatakan energi adalah salah satu sektor yang jadi perhatian KPK. Pasalnya sektor inu bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan perkara dugaan korupsi di sektor energi, sebuah sektor yang menjadi perhatian KPK karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas," kata Febri.

Terdapat sejumlah OTT yang dilakukan KPK terkait dengan korupsi di sektor energi. Salah satunya pada Juli 2018 KPK menangkap tangan Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1.

Kasus ini pun turut menyeret sejumlah nama salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Idrus dan Eni pun sudah menerima vonis.

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Idrus Marham. Tak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Sementara itu, Eni sendiri pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan Sin$40 ribu dolar. Selain hukuman fisik, Eni juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
[Gambas:Video CNN] (sah/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER