PPLN Sydney Bisa Kena Pidana Jika Tak Gelar Pemilu Lanjutan

CNN Indonesia
Rabu, 24 Apr 2019 22:12 WIB
Bawaslu mengingatkan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) bisa dipidana jika tak melakukan pemungutan suara lanjutan Pemilu 2019 sesuai rekomendasi.
Suasana pemungutan suaran di Sydney. (Dok. Febi Yana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) bisa dipidana jika tak melakukan pemungutan suara lanjutan Pemilu 2019 sesuai rekomendasi.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan PPLN Sydney terancam Pasal 531 UU Pemilu berkaitan dengan menghalang-halangi orang menggunakan hak pilih.

"Pidana itu. Hati-hati PPLN Sydney, kalau tidak melaksanakan (pemungutan suara lanjutan), pidana pemilu dua tahun," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain terancam kurungan penjara dua tahun, PPLN Sydney juga terancam denda paling banyak Rp24 juta.

Bagja menyebut Bawaslu tetap berkukuh harus ada pemilu lanjutan di Sydney. PPLN punya waktu hingga 27 April 2019 untuk menggelar pemungutan suara lanjutan.
[Gambas:Video CNN]
Bagja juga menampik klaim KPU bahwa penghentian pemilu di Sydney sudah disepakati PPLN dengan Pawaslu LN.

"Tidak ada, Panwas kami tidak pernah bilang begitu," tegas dia.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan antrean pemilih di Sydney, Australia. Beberapa dari mereka tak kebagian mencoblos karena PPLN sudah menutup TPS.


Bawaslu memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara susulan bagi pemilih yang sudah terdaftar, tapi belum mendapat kesempatan mencoblos. Namun, KPU memutuskan untuk tak menggelar pemungutan suara lanjutan.

"Informasi yang kami terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya itu sudah ada kesepakatan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4). (dhf/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER