Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus
skimming ATM BCA Ramdyajie Priambodo dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Hari ini kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4).
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas tahap pertama kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 26 Maret. Kemudian, Kejati menyatakan bahwa berkas tersebut telah lengkap alias P21 pada 18 April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap, baik itu syarat formil maupun materil. Jadi, tanggung jawab penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," tuturnya.
Polisi menangkap Ramyadjie di sebuah apartemen di Jalan Sudirman, Jakarta pada 26 Februari lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ke polisi pada 11Februari. Sejauh ini, kerugian yang ditaksir mencapai Rp300 juta.
Polisi juga menemukan mesin ATM di apartemen Ramyadjie. Mesin itu dimiliki sejak 2018 untuk mempelajari kelemahan dari sistem mesin ATM.
Dalam melakukan aksinya, Ramyadjie diduga menggunakan jilbab untuk menyamarkan identitas. Ramyadjie juga diketahui bergabung dalam sebuah komunitas
online di deep web untuk mendapatkan data-data nasabah yang menjadi korban aksi
skimming-nya.
Akibat perbuatannya, Ramyadjie dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan atau pasal 30 juncto pasal 46 UU No 11 tahun 2098 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, juga dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ramyadjie diakui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Selain itu RP pernah menjabat Bendahara Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi kepemudaan di bawah Gerindra.
(dis/kid)