Polisi: Sopir Sedan Bodong Ugal-ugalan Bukan Pengacara DS

CNN Indonesia
Rabu, 24 Apr 2019 22:55 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut pengemudi sedan ugal-ugalan bukan pengacara DS, namun rekannya AB, dan mobil itupun disebut kendaraan bodong.
Ilustrasi tabrakan. (Istockphoto/razerbird)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut pengemudi sedan ugal-ugalan bukan pengacara DS, namun rekannya AB yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mobil itupun disebut kendaraan bodong.

Hal ini dikatakan terkait pengemudi mobil dalam kasus tabrak lari di wilayah Jakarta Selatan, Kamis (18/4).

Mulanya, polisi menyebut pengemudi mobil bernomor polisi B 1185 TOD itu merupakan seorang pengacara berinisial DS. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, nyatanya pengemudi mobil sedan itu adalah seseorang berinisial AB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengemudi Camry B 1185 TOD atas nama inisial AB, 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).

Nasir menjelaskan bahwa kesalahan informasi itu terjadi lantaran ada kerancuan keterangan para saksi. Pada saat kejadian, saksi yang berada di lokasi menyebut bahwa DS merupakan pengemudi mobil. Namun, ada saksi lain yang mengatakan bahwa AB lah yang mengemudikan.

Toyota Camry.Toyota Camry. (CNN Indonesia/Febri Ardani)
Apalagi, sambungnya, usai kejadian tabrak lari keduanya langsung melarikan diri. Alhasil, tak bisa dipastikan secara langsung siapa yang sebenarnya mengemudikan mobil tersebut.

"Karena tidak ada yang bisa jawab keterangan pengemudi atau tersangka, informasi yang ada hanya yang dari dalam mobil DS tersebut. Di lapangan saksi massa dia justifikasi pengemudi. Makanya dugaan pengemudi DS," tutur Nasir.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS dan AB, serta tujuh orang saksi lainnya, akhirnya diketahui bahwa AB merupakan pengemudi Camry itu.

"Setelah di BAP (berita Acara Pemeriksaan) DS bukan pengemudi," ucap Nasir.

Kemudian, pada Selasa (23/4) malam, kata Nasir, pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan AB sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut.

Akibat perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 311 ayat 1, ayat 2, ayat 3 junto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Nasir juga menduga mobil Camry yang dikendarai oleh pelaku merupakan mobil bodong atau tidak terdaftar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya menyebut pengemudi sedan ugal-ugalan adalah pengacara DS.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya menyebut pengemudi sedan ugal-ugalan adalah pengacara DS. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
"Barang bukti [mobil] Camry B 1185 TOD tidak terdaftar dalam registrasi indentifikasi (regident) kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya," kata dia.

Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa nomor polisi B 1185 TOD itu teregistrasi sebagai mobil Toyota Avanza.

"B 1185 TOD terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor adalah Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam yang dimutasikan ke Depok tanggal 20 Juni 2014," tutur Nasir.

Pada Kamis (18/4) terjadi insiden tabrak lari yang melibatkan sejumlah kendaraan. Mobil Camry itu mulanya menabrak sebuah mobil Mercy di Jalan Rasuna Said, Jakarta.

Mobil itu kembali menabrak empat sepeda motor dalam perjalanannya, hingga akhirnya tersangkut di trotoar dan menabrak pagar sebuah bangunan di Jalan Minangkabau.

Akibat insiden tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pengacara DS merupakan pengemudi mobil itu.

Gedung Polda Metro Jaya.Gedung Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"Tersangka pengemudi kendaraan Camry, DS, pekerjaan pengacara," kata Argo, Jumat (19/4).

Argo juga sempat menyatakan bahwa ada dugaan DS dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan mobil tersebut.

Sementara itu, dari hasil laboratorium diketahui bahwa DS tidak dalam pengaruh alkohol. Sedangkan untuk AB, dinyatakan positif dalam pengaruh alkohol.

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER