Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 untuk tersangka Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif
Sofyan Basir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso, Direktur Operasi PT PJB Investasi, Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, dan Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di kasus suap PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di kantornya, Selasa (23/4).
[Gambas:Video CNN] (sas/dal)