Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum ada indikasi bahwa tersangka Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Sofyan Basir tidak kooperatif meski saat ini dia berada di Prancis.
Sofyan sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau pada Selasa (23/4).
"Sejauh ini tidak ada indikasi tidak koperatif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan KPK sudah menghimbau kepada tersangka dan saksi yang terlibat dalam kasus ini agar hadir saat dilakukan pemanggilan. Apalagi, kata Febri, pihak PT PLN (Persero) sudah menyampaikan akan bersikap kooperatif.
"Apalagi KPK kan sudah mengimbau kemarin, agar ketika tersangka atau saksi dipanggil dapat hadir. Dan pihak PLN ataupun BUMN juga sudah menyampaikan akan koperatif," katanya.
 Dirut PLN Sofyan Basir sedang berada di Prancis. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
KPK sendiri belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Sofyan. Febri mengatakan pemanggilan terhadap tersangka atau saksi akan dipanggil jika keterangannya dibutuhkan.
"Jadi nanti jika dibutuhkan dalam penyidikan maka [tersangka] akan dipanggil. Waktunya kapan, itu bergantung jadwal dari penyidik," katanya.
Terkait Sofyan, KPK sudah memanggil tenaga Ahli Eni Saragih Tahta Maharaya terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau pada hari ini.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sofyan Basir Soesilo Aribowo membenarkan kliennya sedang berada di Prancis. Ia mengatakan Sofyan pergi dalam kaitannya urusan pekerjaan. Ia mengatakan Sofyan sudah pergi ke Prancis sejak Minggu lalu dan akan pulang pada akhir minggu ini.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
 Mantan Menteri Sosial sekaligus eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sudah divonis 3 tahun dalam kasus suap proyek yang sama dengan Sofyan. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di Kantornya, Selasa (23/4).
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)