Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara hari ini diperiksa
KPK terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama
PLTU Riau-1.Usai pemeriksaan, kepada wartawan, Iwan mengaku tidak tahu mengenai soal pembagian
fee yang membuat Direktur Utama Pembangkit Listrik Nasional (PLN)
Sofyan Basir menjadi tersangka.
"Enggak tahu sama sekali. Enggak, enggak ya," kata Iwan usai menjalankan pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan juga mengungkapkan tidak ada keterangan baru ketika diperiksa penyidik KPK. Keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan hari ini, klaimnya, sama dengan yang dilakukan untuk tiga tersangka lain dalam kasus ini.
"Sama saja seperti BAP dengan yang dulu-dulu, sama ketiga tersangka ini. Tidak ada hal yang baru. Ya semua sudah terungkap dalam BAP dan sudah terungkap dalam persidangan," ujar Iwan
Sebelumnya Iwan juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial Idrus Marhan serta eks anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih.
Idrus menjadi tersangka dalam kasus itu terkait statusnya Sekretaris Jenderal Golkar yang memberi instruksi kepada kader Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di Kantornya, Selasa (23/4).
(sas/kid)