Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperluas pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai pengamat tata kota Nirwono Joga cuma politis. Kebijakan itu juga dinilai untuk menyenangkan banyak orang.
"Kalau saya lihat kebijakannya cenderung politis, artinya ingin menyenangkan semua orang," ujar Nirwono dalam sambungan telepon kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (24/4).
Selain kebijakan PBB itu, Niwono juga mencontohkan kebijakan populis Anies yang lain yakni pembangunan jembatan
skybridge di Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menganggap Pemprov DKI Jakarta tak mampu melihat prioritas dalam kedua kasus itu.
Untuk Tanah Abang, Nirwono melihat kawasan itu masih berantakan meskipun
skybridge yang digadang-gadang akan mengurai keruwetan tanpa mengenyampingkan kepentingan pedagang kaki lima (PKL).
Sementara untuk sejumlah JPO cantik di pusat kota, Nirwono mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran untuk mewujudkan itu.
Padahal menurut dia dengan uang Rp56 miliar untuk revitalisasi tiga buah JPO akan lebih bermanfaat untuk memperbaiki JPO lain di Jakarta yang benar-benar butuh perbaikan.
"Kita kan jadi bingung prioritasnya di mana," tutur Nirwono.
Sementara itu pengamat tata kota, Yayat Supriyatna menilai positif kebijakan Anies itu. Di satu sisi Anies memang menggratiskan PBB pada sejumlah profesi yang dianggap punya jasa pada bangsa dan negara. Namun di sisi lain, Anies juga meningkatkan tarif PBB di kawasan bernilai ekonomi tinggi.
"Itu memang bentuk apresiasi yang sudah berjuang pada masyarakat dan diberikan ruang untuk tidak bayar pajak," kata Yayat.
Anies sebelumnya menyebut guru, pensiunan guru, veteran, purnawirawan TNI, hingga presiden dan wakil presiden terdahulu, bakal mendapat pembebasan PBB tersebut. Begitu pula halnya dengan pensiunan PNS, perintis kemerdekaan, dan penerima bintang kehormatan dari presiden.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan itu menilai orang-orang itu berhak mendapat keistimewaan karena sudah berjasa pada negara.
"Dibebaskan keluarganya yang tinggal di rumah pertamanya. Kalau dia punya dua rumah, rumah kedua enggak. Hanya untuk rumah pertama yang ditinggal. Jadi bukan dihapus tapi ditambah," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota, Selasa (23/4).
Namun Yayat menyarankan dalam praktiknya Pemprov DKI harus lebih berhati-hati dalam mendata orang-orang yang berhak digratiskan dari membayar PBB.
Pada Kamis (25/4) Anies diketahui telah menerbitkan dua peraturan gubernur baru terkait pajak bumi dan bangunan yakni nomor 41/2019 dan 42/2019.
Pergub 41/2019 berisi pengenaan PBB atas objek rumah, di mana salah satu pasalnya mengatur kenaikan pajak dua kali lipat bagi lahan kosong di Jalan Protokoler Jakarta.
Pergub 42/2019 berisi tentang pembebasan PBB bagi guru, veteran, pahlawan nasional dan penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur, purnawirawan TNI dan Polri, serta pensiunan PNS.
Kendati demikian, kebijakan Anies ini terbilang bukan barang baru. Faktanya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat gubernur pun tercatat pernah mengungkap niat serupa.
Bahkan, di akhir masa kepemimpinannya, Ahok sempat menjanjikan menggratiskan PBB untuk bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Ia juga bermaksud memberi diskon 75 persen bagi pensiunan TNI, Polri, dan pejabat negara dalam kewajiban membayar PBB.
Perlu diingat juga bahwa era pemerintahan Ahok pula yang menggratiskan PBB dengan NJOP di bawah Rp1 miliar melalui Pergub Nomor 259 Tahun 2015. Pergub inilah yang kemudian dicabut oleh Anies dan diganti dengan Pergub 38 Tahun 2019, yang intinya pembebasan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
[Gambas:Video CNN] (bin/kid)