AJI menilai DKI dari tiga komponen. Pertama, proactive disclosure. Komponen ini diukur untuk mengetahui sejauh mana lembaga terkait mempublikasikan informasi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ketiga ialah Processing Request yakni untuk menilai bagaimana lembaga merespon permintaan publik. Untuk kategori ini Pemprov kembali mendapat merah," lanjutnya.
Lihat juga:Pengamat Pemilu Dorong Adanya Audit IT KPU |
Adapun lembaga yang turut dalam penilaian AJI ialah Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Konstitusi. Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pemda DKI.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DIY dan Dinas Pendidikan Provinsi DIY. Sebagian besar lembaga telah menyediakan informasi proses mendapatkan data publik di halaman utama, namun dari sisi kualitas layanan pemenuhan data masih rendah.
"Ada lembaga yang memiliki formulir permintaan data, tapi tidak ada petugas di tempat. Kami juga menemukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang tidak merespons permintaan data yang diajukan. Tidak ada tindaklanjut," terang dia.
Atas dasar itu AJI merekomendasikan beberapa hal, di antaranya lembaga-lembaga publik wajib menyediakan informasi tentang prosedur mengakses informasi bagi publik di website, mendorong lembaga publik daerah untuk menerapkan UU Keterbukaan Informasi. (ctr/wis)