"Amar putusan tolak," seperti dikutip dari laman kepaniteraan MA yang diakses, Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma sebelumnya mengajukan PK pada Juli 2018. Mantan Ketum PPP itu melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikabulkan pada 2017.
Suryadharma sebelumnya divonis bersalah melakukan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013. Ia juga dianggap menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan dana operasional menter tahun 2011 hingga 2014.
Mantan Ketua Umum PPP ini divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)