Mahkamah Agung Tolak PK Suryadharma Ali

CNN Indonesia
Kamis, 25 Apr 2019 18:52 WIB
MA menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang membuatnya tetap dipenjara 10 tahun.
Upaya PK eks Menteri Agama Suryadharma Ali (tengah) ditolak MA. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia tetap divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

"Amar putusan tolak," seperti dikutip dari laman kepaniteraan MA yang diakses, Kamis (25/4).

Gugatan PK ini diputus Ketua Majelis Hakim Maruap Dohmatiga Pasaribu dengan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Surya Jaya pada 22 April 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja pertimbangan putusan belum diketahui karena masih dalam proses minutasi.

Suryadharma sebelumnya mengajukan PK pada Juli 2018. Mantan Ketum PPP itu melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikabulkan pada 2017.

Putusan itu diklaim sebagai dasar bahwa tak ada kerugian negara yang ditimbulkan Suryadharma. Penggunaan dana operasional menteri yang digunakan Suryadharma saat itu disebut diskresi saat menjabat Menteri Agama.

Suryadharma sebelumnya divonis bersalah melakukan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013. Ia juga dianggap menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan dana operasional menter tahun 2011 hingga 2014.

Mantan Ketua Umum PPP ini divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.

[Gambas:Video CNN] (psp/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER