Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan rencananya penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) memeriksa Eggi pada pukul 14.00 WIB.
"Agendanya sesuai surat panggilan dipanggil oleh Kamneg Krimum," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Eggi terkait people power itu diketahui Dewi dari video yang tersebar di grup WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.
Dalam laporan itu, Dewi turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi saat memberikan pernyataan tentang people power.
Eggi melakukan perlawanan balik. Melalui kuasa hukumnya, Eggi juga melaporkan Dewi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni, mengatakan laporan terhadap Eggi itu adalah laporan yang salah alamat dan salah sasaran.
Pitra menilai tuduhan terhadap kliennya tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak sesuai dengan pasal 107 KUHP tentang makar. Menurutnya, ada sejumlah unsur yang mesti dipenuhi untuk membuktikan sebuah pernyataan atau tindakan dikategorikan sebagai makar.
"Karena laporan itu tentang makar, makar yang seperti apa yang dituduhkan? Ini penghinaan atau fitnah yang kejam," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/4).
[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)