Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
Eggi Sudjana lewat kuasa hukumnya melaporkan balik Caleg PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke
Bareksrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Dewi Tanjung, sebelumnya melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya terkait seruan tentang
people power. Eggi dilaporkan atas tuduhan makar dan pelanggaran atas UU ITE.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengatakan laporan terhadap Eggi itu adalah laporan yang salah alamat dan salah sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena laporan itu tentang makar, makar yang seperti apa yang dituduhkan? Ini penghinaan atau fitnah yang kejam," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/4).
Menurut Pitra tuduhan terhadap kliennya tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak sesuai dengan pasal 107 KUHP tentang makar. Pasalnya, dikatakan Pitra ada sejumlah unsur yang mesti dipenuhi untuk membuktikan sebuah pernyataan atau tindakan dikategorikan sebagai makar.
"Pertama, senjata, kedua, dia memiliki uang melebihi anggaran penguasa, ketiga, dia memiliki kekuatan militer. Itu diperkuat dalam pasal 87 KUHP," tuturnya.
Pitra juga menyinggung soal pelaporan yang dilakukan Dewi terkait dengan seruan people power yang disampaikan oleh kliennya.
"Saya mempertanyakan Dewi Tanjung mengerti Bahasa Inggris atau tidak?
People power itu kekuatan masyarakat," ucap Pitra.
Pitra berpendapat Dewi Tanjung mesti melihat konteks pernyataan Eggi tentang
people power tersebut. Menurutnya,
people power memiliki banyak arti seperti kekuatan rakyat dengan berdoa bersama, silaturahmi, atau menjaga keamanan TPS seluruh daerah dalam rangkaian pemilu.
"Sekarang konteks pengertian
people power apa, kecuali dia (Eggi) menyebutkan 'saya akan makar, akan kudeta, itu baru melanggar," ujar Pitra.
Atas dasar itu, Dewi dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/0408/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 25 April 2019.
Dalam laporannya itu, Pitra turut membawa barang bukti berupa laporan polisi yang dibuat oleh Dewi serta video penegasan atas tuduhan tersebut.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)