Pejabat Kemenpora Terima Suap KONI untuk Cicilan Rumah

CNN Indonesia
Senin, 29 Apr 2019 20:51 WIB
Di persidangan kasus suap dana hibah KONI terungkap soal uang yang akan digunakan untuk cicilan rumah dan juga tekanan dari anak buah Menpora Imam Nahrawi.
Pejabat Kemenpora Adi Purnomo disebut minta dana suap untuk cicilan rumah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adi Purnomo meminta uang kepada Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy untuk membayar biaya cicilan rumah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Kemenpora Eko Triyanto saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus suap dana hibah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Eko mengatakan sejak September 2018 Adi telah meminta kepadanya untuk menyampaikan kepada Hamidy supaya mau membelikannya mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Adi tak lagi menginginkan mobil tetapi ingin uang untuk membayar cicilan rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sudah dari bulan September, Pak Adi minta bantuan, saya dibelikan mobil Yaris, ya sudah nanti saya kasih tahu ke Pak Sekjen. Tapi berikutnya enggak usah mobil lah uang saja, buat cicilan rumah," ujarnya.

Namun Adi yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini pun membantah pernyataan Eko. Menurut Adi, dirinya tidak pernah meminta mobil bahkan uang tanda terimakasih tersebut.


Adi mengaku dirinya merasa berat harus membayar cicilan rumah sebesar Rp5 juta per bulan.

"Saya enggak minta mobil Yaris pak. Selama ini saya enggak punya mobil. Saya ditangkap pun saya pakai motor. Hanya ada keinginan saja Pak. Sebulan itu kan saya harus cicil rumah Rp5 juta," ujar Adi.

Adi mengaku uang yang didapatkannya itu bukan karena permintaan darinya.

"Saya enggak minta loh mas, tapi kalau ada tanda terima kasih insyaqllah saya akan gunakan buat cicilan rumah," ujarnya.


Berbeda dengan Adi, Eko justru diberikan uang oleh Hamidy untuk mudik Lebaran. Dari pengakuan Eko di sidang, Hamidy menanyakan kepadanya apakah dirinya memiliki uang untuk Lebaran atau tidak.

Pertanyaan itu ditanyakan oleh Hamidy setelah diterimanya proposal pertama oleh Kemenpora. Biaya yang keluar saat itu sebesar 70 persen dari pengajuan yaitu Rp30 miliar.

Eko pun mengaku kepada Hamidy tidak memiliki uang. Mendengar jawaban Eko, Hamidy pun memberikan uang senilai Rp30 juta kepadanya.

"Dipanggil Pak Sekjen karena mau mudik, ditanya, kamu mau pulang ada duit enggak, ya enggak ada, dikasih sama beliau kurang lebih Rp30 juta ya sudah ini buat lebaran," tuturnya.

Setelah itu, Eko mengaku Hamidy menitipkan uang sebesar Rp75 juta untuk diberikan kepada Adi. Namun Adi hanya mengambil sebesar Rp5 juta dari uang tersebut untuk dibayarkan cicilan rumah. Sementara itu Eko mengaku sisa uang Rp70 juta pun dikembalikan kepada Hamidy.


Tekanan Anak Buah Menteri Imam Nahrawi

Tersangka dana hibah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana mengaku tertekan oleh asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, lantaran disebut sebagai perpanjangan tangan Imam.

Mulyana mengaku soal rasa tertekannya itu saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Saat itu, jaksa penuntut umum menanyakan kepadanya apakah ada tekanan dari Imam Nahrawi soal pencairan dana yang diajukan oleh KONI. Mulyana pun membantah jika tekanan itu berasal dari Imam tetapi justru dari Ulum.

Diketahui, Mulyana sudah mendapatkan disposisi dari Imam Nahrawi untuk dapat menerima dan mencairkan dana proposal yang diajukan oleh KONI.

"Kalau menteri enggak (menekan), tapi dengar-dengar Ulum iya. Ya (ditekan Ulum) kalau enggak bisa ini (mencairkan uang) ya ganti saja (jabatan)," ujarnya.


Dalam mencairkan dana itu, Mulyana mengaku dirinya tidak pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy. Namun Hamidy kerapkali menghubungi Mulyana untuk memastikan kapan pencairan dana itu dilakukan.

Tak hanya Hamidy, Ulum juga menghubungi Mulyana terkait pencairan dana tersebut. Mulyana sendiri mengaku merasa tidak nyaman ketika Hamidy seringkali menghubunginya soal pencairan dana itu.

"Nelpon terus itu tidak nyaman. Kalau nelpon terus harus ada yang segera diselesaikan," tuturnya.

Tekanan yang diterima Mulyana tak lain karena Ulum disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan menteri. Jaksa penuntut umum pun menanyakan kebenaran hal itu kepada tersangka staf Kemenpora Eko Triyanto.

Pejabat Kemenpora Terima SuapMenpora Imam Nahwari. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama H)

Eko mengaku dirinya baru berkomunikasi sebanyak dua kali dengan Ulum dalam pencairan dana hibah KONI. Komunikasi pertama saat pengajuan proposal, komunikasi kedua saat Ulum memberitahukan jika dananya sudah dapat dicairkan.

Peran Ulum, diketahui Eko sebagai penentu bantuan yang akan diterima oleh pejabat-pejabat Kemenpora.

"Setau saya dengar-dengar teman-teman kantor Ulum ini sangat berperan sekali di situ (Kemenpora). (Perannya) Menentukan bantuan," tuturnya.


Diketahui KPK telah menetapkan Eko dan Adi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari Hamidy.

Selain keduanya, KPK juga menetapkam Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Hamidy dan Johny E Awuy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana. Mereka menyuap Mulyana untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana dari Kementerian.

Dalam surat dakwaan, Ending bersama Johny memberikan hadiah kepada Mulyana berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang sejumlah Rp300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp100 juta, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian hadiah itu bermula dari pengajuan surat usulan dari KONI kepada Kemenpora pada Januari 2018. Surat itu diajukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional (PPON) pada Asian Games Tahun 2018 dan Asian Para Games Tahun 2018. Usulan dana tersebut sebanyak Rp51,529 miliar.

[Gambas:Video CNN] (gst/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER